Pemkab Minahasa Utara Tetapkan Skema Kerja dan Gaji PPPK Paruh Waktu

Minut – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) resmi menetapkan skema kerja dan penggajian bagi 554 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang akan mulai bertugas pada 1 Januari 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja yang mengacu pada Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor 813/BKPSDM/07/XI/2025 tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Minut.

Dalam kebijakan tersebut, Pemkab Minut menyesuaikan keseluruhan gaji PPPK Paruh Waktu menjadi Rp2 juta per orang setiap bulan. Asisten III Setda Minahasa Utara, Jossy Kawengian, menegaskan bahwa penyesuaian tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hak kepada PPPK Paruh Waktu, dengan tetap mengedepankan prinsip kinerja dan disiplin.

“Sebanyak 554 PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji sebesar Rp2 juta per bulan. Ini sudah disesuaikan secara keseluruhan. Namun tentu diikuti dengan kewajiban memenuhi target kinerja dan disiplin kerja,” tegas Kawengian.

PPPK Paruh Waktu bekerja selama empat jam per hari, yakni Senin hingga Kamis pukul 08.00–12.00 WITA dan Jumat pukul 07.00–11.00 WITA. Bagi perangkat daerah yang menerapkan sistem shift pelayanan publik, pengaturan jam kerja akan ditetapkan oleh kepala unit kerja masing-masing.

Pemkab Minut juga menerapkan mekanisme pemotongan gaji berbasis disiplin. Keterlambatan dan cepat pulang dikenakan potongan 1 persen per hari, izin 2 persen, alpa 3 persen, serta cuti 1 persen sesuai ketentuan.

PPPK Paruh Waktu juga memperoleh hak berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas. Perlindungan tersebut diberikan melalui sistem jaminan sosial nasional sesuai regulasi yang berlaku.( **)