Minut – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya melalui berbagai program, termasuk bantuan pangan.
Kepala Dinas Pangan Kabupaten Minahasa Utara, Bertha Katuuk, mengatakan, “Program Bantuan Pangan Nasional merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat ketahanan pangan serta menjamin akses pangan bagi masyarakat, khususnya keluarga penerima manfaat yang membutuhkan”, ujar Kepala Dinas Pangan Bertha Katuuk pada Rabu, 30 Juli 2025.
Lanjut dikatakannya, “Kami telah menerima alokasi beras sebanyak 236,620 Kg (236 Ton) untuk dibagikan kepada 11,831 Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Kabupaten Minahasa Utara.
Setiap PBP akan menerima 10 kg beras pada bulan Juni dan Juli 2025, sehingga total 20 kg. Penyaluran bantuan pangan ini akan dilakukan dengan mekanisme yang ketat, termasuk penggunaan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial untuk menentukan nama-nama penerima manfaat.
Kami juga telah menyiapkan 3 orang petugas di setiap desa, yaitu pemegang aplikasi, administrasi, dan penyaluran, untuk memastikan penyaluran bantuan pangan berjalan lancar. Kami berharap program ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat ketahanan pangan di Kabupaten Minahasa Utara”, jelas Kepala Dinas Pangan Bertha Katuuk.
Adapun ketentuan Penerima Bantuan Pangan berdasarkan keputusan Kepala Bapanas No. 206 thn 2025 sbb :
1. Data Penerima Bantuan Pangan (PBP) menggunakan DTSEN Kemensos RI. Data rincian PBP tersebut sesuai By Name By Address (BNBA) yang telah tersedia pada aplikasi Bantuan Pangan Perum Bulog. Data sasaran PBP (BNBA) tersebut dilarang diganti dengan pihak lain. Penggantian hanya dapat dilakukan mengacu kepada ketentuan yang berlaku.
2. Pada saat dilakukan penyaluran Bantuan Pangan Beras, jika ditemukan Penerima Bantuan Pangan (PBP) dalam hal :
a. Meninggal dunia
b. Pindah domisili
c. Dicatat lebih dari 1 kali (data ganda)
d. Tidak ditemukan Alamat atau tidak ditemukan pada alamat yang tertera
e. Sudah mampu
f. ASN, TNI, POLRI, Perangkat Daerah
g. Menolak menerima bantuan
h. PBP yang tidak mengambil beras tanpa keterangan dalam batas waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja.
3. Jika ditemukan PBP dalam kondisi tersebut diatas (poin 2), maka dapat dilakukan penggantian dengan mekanisme sebagai berikut :
a. Jika ditemukan PBP dalam kondisi tersebut pada poin 2, maka dituangkan dalam bentuk Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagaimana lampiran 1 surat ini. SPTJM tersebut menyampaikan :
Nama PBP awal, NIK, alamat dan alasan penggantian.
SPTJM ditanda tangani aparat desa/kelurahan mengetahui Kepala Desa/Lurah.
b. SPTJM tersebut butir a disampaikan kepada Perum Bulog sebagai dasar untuk melakukan penggantian PBP.
c. Calon PBP Pengganti dengan menggunakan PBP yang terdapat dalam DTSEN Cadangan Kemensos RI.
d. Apabila data DTSEN Cadangan Kemensos tidak mencukupi untuk mengganti PBP yang akan diganti maka dapat dilakukan penggantian dengan calon PBP yang memenuhi persyaratan minimal :
– Anggota keluarga yang tercantum dalam 1 KK dengan PBP yang meninggal.
– Kepala Rumah Tangga Perempuan miskin
– Penyandang Disabilitas
– Lansia tunggal
– Keluarga berstatus miskin yang belum menerima BPB
– Pengangguran
Calon PBP pada butir d tersebut diatas berasal dari desa/kelurahan yang sama, apabila tidak tersedia dapat digantikan ke desa/kelurahan yang berbeda dalam 1 (satu) kabupaten
Aparat desa/kelurahan menandatangani SPTJM sebagaimana lampiran 2 surat ini mengetahui Kepala Desa/Lurah.
SPTJM tersebut disampaikan kepada Perum Bulog.
4. Dalam penyerahan Bantuan Pangan Beras kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) di titik bagi dilengkapi dengan foto penyerahan bantuan pangan dan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) kepada PBP yaitu :
a. BAST PBP, yaitu untuk penyerahan bantuan pangan beras kepada PBP yang terdapat dalam BNBA dan aplikasi Banpang.
Apabila PBP berhalangan hadir maka dapat diwakili anggota keluarga yang tertera dalam 1 (satu) Kartu Keluarga (KK) dengan PBP.
Perwakilan PBP dalam 1 (satu) PBP
tersebut menanda tangani BAST PBP (lampiran 3 surat ini) dan tidak perlu tanda tangani BA Perwakilan.
Perwakilan harus membawa kartu keluarga, KTP yang mewakili dan foto copy KTP PBP yang diwakili.
BAST PBP ditanda tangani Petugas Pelaksana Banpang mengetahui aparat desa/kelurahan.
b. Apabila PBP berhalangan hadir dan diwakili oleh pihak yang tidak dalam 1 (satu) KK dengan PBP, maka harus menandatangani BA Perwakilan (lampiran 4 surat ini) dan tidak perlu menandatangani BAST PBP.
Pihak yang mewakili harus menunjukkan KTP yang mewakili dan foto copy KTP PBP yang diwakili paling banyak untuk 3 (tiga) PBP.
Pihak yang mewakili adalah keluarga terdekat, tetangga terdekat, aparat RT/RW/Desa/Kelurahan.
c. BAST Pengganti untuk penyerahan Bantuan Pangan Beras kepada PBP Pengganti (lampiran 5 surat ini). Penggantian PBP sebagaimana ketentuan pada poin 3 (tiga) diatas. (**)
