Media Gathering, KPU Minut Sosialisasi Pembentukan Pantarlih Pilkada 2024

Minut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menggelar Media Gathering yang bertema, “Sosialisasi Pembentukan Pantarlih Pemilihan Kepala Daerah Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2024″, yang diselenggarakan di Casa Benedetta Desa Warukapas Kecamatan Dimembe, pada Jumat, 14 Juni 2024.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw didampingi Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Risky Pogaga dan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ireine Buyung.

Yang menjadi narasumber dalam giat Media Gathering yaitu, Fransiskus Talopon sebagai Ketua AJI (Aliansi Jurnalis Indonesia) Sulut dan Amanda Komaling, dari IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) Sulut, yang semuanya berlatar belakang dari wartawan.

Ketua KPU Hendra Lumanauw dalam penyampaiannya mengatakan, “Peran dari Media sangat penting dalam setiap tahapan Pilkada Tahun 2024. Media sebagai mitra kerja dalam mengawal informasi publik terkait kerja bersama khususnya Pilkada, termasuk didalamnya edukasi terkait Coklit yang akan dilakukan oleh Pantarlih adalah hal yang penting dan mutlak. Coklit (Pencocokan dan Penelitian) adalah dasar dari penetapan DPT dan tugas Pencocokan dan Penelitian ini akan dilakukan oleh Pantarlih”, ujar Hendra Lumanauw.

Dikesempatan yang sama, Komisioner KPU lainnya, Irene Buyung mengatakan, “Jumlah DPT Minut ada 164.639 Pemilih. Sementara, di DP4 naik 169.358 selisih 4.719. Didalamnya 1.899 adalah Potensial Pemula Usia 17 tahun sampai tgl 27 November 2024. Tugas Pantarlih yang perekrutannya telah dimulai inilah yang akan melakukan Coklit”, jelas Ireine Buyung.

Risky Pogaga menambahkan, “Pembentukan Pantarlih merupakan bagian tahapan dalam pemutakhiran data Pilkada dan tugas Pantarlih adalah tahapan awal Coklit. Pantarlih ini adalah perangkat kerja KPU dalam Coklit, pencocokan dan Penelitian. Pantarlih adalah ujung tombak pemutakhiran data pemilih. Kami butuhkan kontribusi dan kolaborasi dalam kerja jurnalis memberikan edukasi kepada masyarakat terkait tahapan coklit.

KPU Minut akan membuka Media Centre yang akan melayani masyarakat terkait dengan informasi Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Minut tahun 2024. Tempatnya di kantor KPU”, ujar Kordiv Sosdiklih dan Parmas Risky Pogaga.

Menurut data KPU, jumlah TPS pada Pilkada Minut 2024 sebanyak 352 TPS dengan jumlah Pantarlih 621 orang. Jadwal Pembentukan Petugas Pantarlih dimulai dari tanggal 13-24 Juni 2024, dilanjutkan dengan Penetapan pada 23 Juni dan 24 Juni Pelantikan Petugas Pantarlih, dengan masa kerja 1 bulan sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

Diketahui, Pantarlih ini berjumlah satu orang pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang direkrut dari perangkat desa atau masyarakat umum sekitar TPS. Namun, jika jumlah pemilih dalam satu TPS lebih dari 400 orang, KPU kabupaten/kota dan panitia pemungutan suara (PPS) mengangkat dua pantarlih untuk TPS tersebut.

Untuk jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 diatur dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024.
Bagi yang berminat, untuk ikut dalam Pantarlih bisa menghubungi KPPS masing-masing desa.

Berikut jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 :

– Pengumuman pendaftaran Pantarlih (13 s.d 17 Juni 2024)
– Penerimaan pendaftaran Pantarlih (13 s.d 19 Juni 2024)
– Penelitian Administrasi pendaftaran Pantarlih (14 s.d 20 Juni 2024)
– Pengumuman hasil seleksi Pantarlih (21 s.d 23 Juni 2024)
– Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih (23 Juni 2024)
– Pelantikan Pantarlih terpilih (24 Juni 2024)

Syarat dan Dokumen yang perlu disiapkan Calon Pendaftar Pantarlih yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 adalah :

Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun.

Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih

Mampu secara jasmani dan rohani

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan terakhir.

Sementara, untuk dokumen yang harus diserahkan yaitu:

Fotocopy KTP Elektronik

Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol

Daftar riwayat hidup dengan format yang telah disediakan oleh KPU dan dilengkapi dengan pas foto berwarna ukuran 4×6 cm

Fotocopy ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir

Surat pernyataan dengan format yang telah disediakan KPU dilengkapi dengan materai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta dan sehat secara rohani.

(enol)