Masyarakat Desa Kalinaun Likupang Timur Ajukan Permohonan Hak Milik Atas Tanah Negara

779

Minut – Ajukan permohonan hak milik atas tanah negara, masyarakat Desa Kalinaun, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa melakukan pengukuran dan pemetaan tanah pada, Sabtu, 14 September 2024.

Ketua Panitia Pembebasan Lahan Desa Kalinaun, Junus Kasiadi, S.H. mengatakan, “Kami Panitia Pembebasan Lahan Desa Kalinaun diberi tanggung jawab oleh Pemerintah dan masyarakat Desa Kalinaun untuk melakukan pengukuran dan pemetaan tanah.

Masyarakat Desa Kalinaun Likupang Timur Ajukan Permohonan Hak Milik Atas Tanah Negara

Hari ini kami panitia bersama masyarakat, Pemerintah dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melakukan pengukuran dan pemetaan, tujuannya dalam rangka memohon kepastian hukum bagi masyarakat yang sudah tinggal kurang lebih 40 tahun di tanah negara dan masyarakat sangat mengharapkan kepastian hukum dalam kepemilikan tanah, proses permohonan dan pemrosesan untuk memperoleh sertifikat tanah hak milik yang berasal dari tanah negara”, ujar Ketua Panitia Pembebasan Lahan Desa Kalinaun, Junus Kasiadi, S.H.

Dua bangunan Gereja yang sudah berdiri permanen di atas tanah milik Negara

“Bahkan sudah ada dua bangunan Gereja yaitu gedung Gereja Jemaat GMIM Ikhtus dan gedung Gereja Jemaat Gereja Sidang KGPM TIBERIAS Kalinaun yang sudah berdiri permanen diatas tanah milik BUMN /PTPN.

Panitia pembebasan lahan tanah negara juga sudah menyampaikan/mengirim Proposal kepada semua instansi Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (BPN MINUT, BUPATI dan DPRD Minut) dan Pemerintah Propinsi SULUT (BPN SULUT, GUBERNUR dan DPRD Provinsi Sulut), bahkan telah mengirimkan surat permohonan kepada DIREKSI PTPN di Makasar serta Manager PTPN di kantor Manado.

Dalam waktu dekat panitia akan membawa proposal permohonan pembebasan lahan dimaksud kepada Pihak Pemerintah Pusat (Kementerian BPN/ATR, Kementerian BUMN, PUPR dan DPR RI) di Jakarta.

Permohonan pembebasan lahan ini juga dalam rangka rencana Pemekaran Desa Kalinaun untuk menjadi 2 Desa.
Untuk itu permohonan ini termasuk untuk lahan pertanian, lahan untuk lapangan olahraga, lahan pekuburan dan lahan untuk kepentingan umum lainnya (perkantoran dan persekolahan) dan lahan untuk pengembangan PARIWISATA”, jelasnya.

Lanjut dikatakannya, “Selama ini masyarakat memelihara tanda-tanda batas, menggunakan tanah secara optimal, mencegah kerusakan-kerusakan dan hilangnya kesuburan tanah, menggunakan tanah sesuai kondisi lingkungan hidup dan memanfaatkannya untuk keberlangsungan hidup, sebagai pemukiman, perkebunan juga pariwisata.

Berharap proses permohonan pembebasan lahan ini kepada pemerintah, khususnya yang ada dijaga 1 ini untuk mendapat kepastian hukum atas kepemilikan tanah, yang kurang lebih 40 tahun sudah didiami oleh masyarakat dapat terealisasi.

Nantinya setelah semua berkas permohonan diajukan, tentu akan diperiksa, diteliti kelengkapan data yuridis dan data fisik permohonan hak milik serta memeriksa kelayakan permohonan tersebut untuk dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kami mendengar suara dari masyarakat yang sudah kurang lebih 40 tahun merindukan kepastian hukum atas kepemilikan tanah disini”, tukas
Ketua Panitia Pembebasan Lahan Desa Kalinaun, Junus Kasiadi, S.H.

“Kegiatan pengukuran pemetaan lahan ini adalah resmi karena kami sudah mengikuti prosedur yang berlaku.

Berharap yang selama ini kita harapkan dapat terealisasi, yang selama ini menjadi kerinduan masyarakat, kejelasan status tanah ini”, ujar Ketua panitia pembebasan lahan Desa Kalinaung, Junus Kasiadi, S.H.

Dikesempatan yang sama Ketua BPMJ GMIM Ikhtus Kalinaun Wil. Likupang dua Pdt. Lora Sakul, M.Th. mengatakan, “Sangat merindukan legalitas kepemilikan gedung gereja dimana gedung gereja ini berdiri dilahan pemerintah dan bagaimana supaya lahan gereja ini boleh menjadi bagian dari jemaat

Kurang lebih 40 tahun bergumul, kerinduan besar supaya legalitas boleh dimiliki dengan segala upaya kami bersama masyarakat, pemerintah desa bersama panitia dengan segala upayanya.

Kiranya ada respon bagus dari Pemerintah pusat dan semua pihak agar supaya mendengar suara hati masyarakat, termasuk jemaat GMIM boleh menjadi hak milik.

Tentunya sebagai jemaat ada ras was-was, boleh dilihat ada pembangunan karena rasa takut itu pasti ada, apa yang kami rindukan harapkan boleh dapat terwujud, semoga ini yang menjadi tahap akhir”, ujar Ketua BPMJ GMIM Ikhtus Kalinaun Wil. Likupang dua Pdt. Lora Sakul, M.Th.

Mewakili masyarakat, Wolter Magimbulude mengatakan, “Selama kurang lebih 40 tahun kami tinggal di Desa Kalinaun jaga 1 seperti di ketahui kami tanah ini milik dari Pemerintah.

Kami masyarakat merasa belum nyaman sementara dan tidak bisa berbuat apa apa, harapan kami kepada pemerintah pusat sampai pemerintah daerah memperjuangkan tanah ini supaya boleh menjadi milik kami, itu yang kami harapkan”, ujar Wolter Magimbulude.

(enol)