Minut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menggelar Bimbingan Teknis Pengelolaan Anggaran Hibah Pilkada kepada Badan Adhoc, yang diselenggarakan di salah satu hotel dibilangan jalan Soekarno Minahasa Utara, pada Rabu, 31 Juli 2024.
Kegiatan Bimtek ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw, S.Sos. di dampingi Kepala Sekretariat Ariesto J. Matantu, SH, MH. dan yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini Noldy Kilapong, SE., Sekretaris BKAD Kabupaten Minahasa Utara, Dr. Nur Fitri Latief dari Akademisi, Lorencia Novi Kartika Perwakilan BPKP Sulut dan Frits Gerald Kayukatui Perwakilan Kejari Minut.
Ketua KPU Hendra Lumanauw mengatakan, “Bimtek Pengelolaan Anggaran dan Hibah ini penting kita laksanakan. Sukses Pemilu atau Pilkada menjadi harapan kita bersama, namun bersamaan capaian sukses itu, kita juga harus sukses dalam pengelolaan anggaran.
Dalam pengelolaan keuangan sangat penting mendorong kami, untuk melaksanakan kegiatan Bimtek ini. Alasannya kami menggelar kegiatan ini, ada 43 miliar anggaran disepakati Pemkab Minut untuk mendukung gelaran Pesta Demokrasi Pilkada yang ada di Kabupaten Minahasa Utara.
Para PPK dan PPS serta Sekertariat mendapat edukasi dan dibekali terkait produk hukum yang mendasari pengelolaan dana hibah dan tentu regulasi harus di taati”, ujar Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw.
Lanjut dikatakannya, “Berdasarkan Permendagri 54 Perubahan 49 mekanisme tentang pengelolaan dana hibah itu ada 2 tahap. Dengan anggaran dana Hibah Pilkada Tahun 2024 50-60% serapan anggaran itu peruntukannya untuk badan ADHOC, PPK, PPS, Pantarlih dan KPPS, besaran angka yang yang diperuntukan untuk Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Minahasa Utara, sisanya itu untuk teknis penyelenggara yang di kelola oleh KPU.
Dalam tatanan kepemiluan proses akhirnya, ada proses evaluasi, ada tiga elemen yang akan di evaluasi, evaluasi dalam sistem Pemilunya, evaluasi tata kelola penyelenggaraan atau teknis penyelenggaraan, evaluasi manajemen administrasinya, termasuk pengelolaan anggarannya, ini dibuat sendiri.
Dengan digelarnya Bintek ini kami harapkan setelah Pilkada kita mendapatkan catatan yang baik dalam pengelolaan anggaran. Prinsip tepat waktu itu penting, jangan menunda-nunda, tidak ada lagi yang namanya menunda-nunda dalam pembuatan laporan apalagi menyangkut laporan pertanggung jawaban keuangan. Kalaupun ada yang melakukan seperti itu, kami akan melakukan evaluasi.
Kami sudah cukup pengalaman dengan Pemilu yang sudah lewat. Kerjakan sesuai dengan waktu kerja kita, jangan menunda-nunda. Jika tidak tepat waktu laporannya, konsekuensinya honor tertunda”, tandas Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw.
Peserta dalam giat Minahasa Utara (Minut) menggelar Bimbingan Teknis Pengelolaan Anggaran Hibah Pilkada yaitu Ketua PPK, Sekretariat PPK, PPS dan Sekretariat PPS dari 3 wilayah Kecamatan, yaitu Kecamatan Wori, Kecamatan Talawaan dan Kecamatan Kalawat.
(enol)