Minut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara memberikan ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebelum masuk pada tahapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Hal ini dikatakan Ketua KPU Minahasa Utara Hendra Lumanauw melalui Koordinator Divisi Pendataan dan Informasi, Ireine Buyung, pada Minggu, 18 Agustus 2024.
“Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024,
KPU Minahasa Utara membuka ruang kepada masyarakat untuk melakukan koreksi atau masukan bagi pemilih yang sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar dalam DPS, pemilih yang terdaftar lebih dari satu, elemen data pemilih yang tidak sesuai untuk dilakukan perbaikan, dan pemilih yang sudah terdaftar tapi tidak memenuhi syarat.
Kesempatan ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan koreksi terhadap DPS”, ujar Koordinator Divisi Pendataan dan Informasi, Ireine Buyung.
Lanjut dikatakannya, “Tanggapan masyarakat merupakan salah satu tahapan penyelenggaraan Pilkada pasca pelaksanaan pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi. Untuk itu KPU Minahasa Utara kini membuka ruang kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait DPS sebelum ditetapkan menjadi DPT.
Tahapan tanggapan masyarakat dibuka sejak 18 hingga 27 Agustus 2024 melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa/Kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Help Deks Lindungi Hak Pilih di Kantor KPU Minahasa Utara.
Masyarakat dapat menyerahkan salinan KTP-Elektronik dan Kartu Keluarga atau menunjukan dokumen asli pemilih yang dilaporkan dan pemberi tanggapan wajib mengisi formulis model A-tanggapan masyarakat”, jelas Koordinator Divisi Pendataan dan Informasi, Ireine Buyung.
(enol)