Minut- Komisi I DPRD Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk membahas tahapan pelaksanaan pemilihan hukum tua (Pilhut), pada Selasa (03/03/2026).
Ketua Komisi I DPRD Minut, Estrella Tacoh, menegaskan bahwa pelaksanaan Pilhut bukan ditunda, melainkan menunggu regulasi pemerintah pusat.
“Ada 70 desa yang nantinya akan melakukan Pilhut. Mei ini sudah mendapat jawaban dari Komisi satu dan pihak eksekutif sepakat untuk mendukung Pilhut ini digelar tahun ini,” tegas Tacoh didampingi Ifonda Nusah.
Saat ini, surat terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2024 masih berada di Sekretariat Negara (Setneg) dan tinggal menunggu penandatanganan. “Informasi yang kami terima, suratnya sudah di Setneg dan tinggal ditandatangani. Kalau misalnya bulan Mei sudah turun, maka kemungkinan bulan Juni sudah bisa masuk tahapan pelaksanaan,” ujarnya.
Komisi I DPRD Minut telah melakukan berbagai koordinasi, termasuk konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, dan menyatakan komitmennya untuk mengawal proses tersebut agar Pilhut dapat dilaksanakan pada tahun 2026 sesuai rencana.
Kepala Dinas PMD Minut, Fredrik Tulengkey, menambahkan bahwa Pemkab Minahasa Utara telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2 miliar dalam APBD Induk Tahun 2026 untuk pelaksanaan Pilhut. “Anggaran sudah tertata di APBD Induk 2026 sebesar Rp 2 miliar. Walaupun ada penyesuaian, kami menilai anggaran tersebut masih cukup untuk mendukung pelaksanaan Pilhut,” terang Tulengkey. (**)
