Ketua Kelompok KSM, Bastian Maramis : Pembangunan IPAL Komunal Sudah Sesuai Mekanisme dan Tidak Ada Pengrusakan Makam

759

Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal untuk Desa Tumaluntung, yang dananya bersumber dari APBD Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemkab Minut Tahun 2019, sudah sesuai mekanisme.

Foto Lahan Kosong sebelum pengerjaan IPAL

Pengerjaan dan lokasinya sudah melalui mekanisme yaitu sosialisasi awal dengan perangkat Desa, perangkat LPM dan organisasi masyarakat Desa Tumaluntung.

Hal ini dikatakan Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Kendis Tawaya, Bastian Maramis, kepada awak media ini pada Jumat, 13 September 2024.

Sosialisasi Bersama Perangkat Desa, Organisasi Perangkat LPM dan Organisasi Masyarakat Desa Tumaluntung.

“Pembangunan IPAL Komunal dengan DAK Desa Tumaluntung dilakukan dengan menggunakan metode swakelola dimana masyarakat selalu dilibatkan dalam pembangunan IPAL dari proses awal pembangunan hingga proses akhir yaitu pemeliharaan bangunan IPAL Komunal dengan cara dibentuknya kelompok swadaya masyarakat (KSM).

Begitupun Lokasi IPAL, sudah melalui pembahasan, persetujuan dan sosialisasi bersama perangkat Desa, perangkat LSM dan Organisasi masyarakat Desa Tumaluntung, yaitu bertempat dilahan kosong pekuburan.
Jadi tidak ada pengrusakan makam atau kuburan milik masyarakat seperti yang diberitakan”, tukas Bastian Maramis.

Lanjutnya, “Pembangunan IPAL Komunal mulai dari penyusunan dokumen, pembuatan standar teknis atau kajian teknis, submit dokumen, monitoring, laporan akhir dan mendapatkan SK Persetujuan Teknis hingga mendapatkan Surat Laik Operasi (SLO) IPAL, semua sudah sesuai mekanisme”, jelas Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Kendis Tawaya, Bastian Maramis, yang mengatakan bahwa saat ini sebanyak 17 keluarga sudah memanfaatkan IPAL Komunal tersebut”, tambahnya.