Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Utara Vonny Rumimpunu memastikan akan mengawal tuntas keluhan warga Desa Maen, Kecamatan Likupang Timur, terkait lahan persawahan yang diduga tercemar akibat aktivitas pertambangan PT MSM.
Untuk mempercepat penyelesaian, DPRD berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait.

Ketua DPRD Minut Vonny Rumimpunu bersama Wakil Ketua Edwin Nelwan, Cynthia Erkles dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara yang diwakili Asisten II Robby Parengkuan turun langsung meninjau lokasi dan bertemu warga terdampak pada Senin (18/08/2026).
“Terima kasih kepada masyarakat Desa Maen yang sudah mengadukan keluhan terkait permasalahan lahan dan ganti rugi”, kata Ketua DPRD Minut Vonny Rumimpunu saat memimpin peninjauan.
Ketua DPRD Minut Vonny Rumimpunu menyatakan sangat prihatin dengan kondisi yang dialami warga. Ia menegaskan DPRD berkomitmen memperjuangkan aspirasi masyarakat hingga tuntas.
“Kami akan mengawal dan memperjuangkan apa yang menjadi keluhan rakyat sampai tuntas. Kami juga akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat bersama pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan, pemerintah provinsi, dan dinas terkait,” tegas Vonny Rumimpunu.
Salah satu warga pemilik lahan menceritakan dampak yang dirasakan. Menurutnya, sejak adanya aktivitas penambangan PT MSM, masyarakat sudah banyak dirugikan.
“9 tahun lahan sawah tidak bisa dimanfaatkan akibat pencemaran limbah ini. Kami coba tanam di tempat genangan air berbeda, padi tumbuh subur. Tapi ketika dipindahkan ke lahan yang tercemar, tanamannya mati semua. Bahkan hewan peliharaan ada yang mati akibat pencemaran limbah aktivitas PT MSM,” ungkap salah satu warga.
“Akibat pencemaran limbah, masyarakat sudah 9 tahun tidak bisa memanfaatkan lahan milik kami. Berapapun kerugian kami selama ini, kami menuntut ganti rugi atas permasalahan ini,” lanjutnya.
Wakil Ketua DPRD Edwin Nelwan mengatakan, kehadiran DPRD di lapangan merupakan bentuk tanggung jawab menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
“Kehadiran kami adalah bentuk tindak lanjut terhadap aspirasi dan keluhan masyarakat. Terkait keluhan warga tentang lahan persawahan yang tidak produktif lagi selama 9 tahun, ini menjadi masalah serius bagi kami sebagai wakil rakyat,” ujar Edwin Nelwan.
Edwin Nelwan menjelaskan, kewenangan regulasi pertambangan berada di Pemerintah Provinsi. Namun untuk isu pertanian dan ketahanan pangan, DPRD wajib mengawal agar lahan produktif tidak terabaikan.
“Yang perlu diketahui masyarakat, untuk regulasi pertambangan ada di Pemerintahan Provinsi. Tetapi terkait permasalahan pertanian dan ketahanan pangan, ini ironis. Di tengah program pemerintah kabupaten dan pemerintah pusat soal ketahanan pangan, ada lahan sawah yang tidak bisa digunakan akibat tercemarnya limbah dari aktivitas PT MSM,” jelasnya.
Menurut Edwin Nelwan, berdasarkan pengakuan dari warga, MSM telah mengakui adanya pencemaran dan telah memberikan ganti rugi sebagian berupa penggantian hewan ternak sapi kepada warga.
“Berdasarkan pengakuan dari warga, sudah ada pengakuan dari pihak MSM dan mengganti sebagian kerugian masyarakat berupa hewan peliharaan sapi. Berapapun kerugian yang dialami masyarakat, pihak MSM harus bertanggung jawab penuh memberikan ganti rugi, karena menurut warga MSM telah mengakui adanya pencemaran limbah di lahan persawahan milik warga,” ujarnya.
Edwin Nelwan menekankan DPRD tidak anti investasi. “Kita butuh investasi yang pro rakyat, yang cinta rakyat, investor yang bertanggung jawab dan taat aturan. Perbuatan yang merugikan rakyat harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjut, DPRD mendorong pertemuan bersama antara pihak perusahaan dan masyarakat terdampak untuk mencari solusi terbaik.
“Kita harus duduk bersama dan carikan solusi terbaik untuk masyarakat. Apalagi masyarakat tidak puas karena penyelesaiannya belum sesuai. Sementara pihak perusahaan sudah mengakui dan menyatakan akan menyelesaikan permasalahan ini,” pungkas Edwin Nelwan. (enol)
