Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) menggelar Rapat Kerja Teknis Permohonan Informasi Publik Tahun 2024, yang diselenggarakan di salah satu hotel ternama di Ancol, Jakarta Utara, pada 11-13 Juli 2024.
Ketua Bawaslu Minahasa Utara, Rocky M. Ambar, SH, LLM, M.Kn. hadir dalam kegiatan yang dibuka oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI, Puadi, S.Pd, MM.
Ketua Bawaslu Minahasa Utara, Rocky M. Ambar, SH, LLM, M.Kn. mengatakan,
“Dalam kegiatan ini, kami (Bawaslu Kabupaten/Kota) didorong untuk memperhatikan keterbukaan informasi publik,” ujar Ketua Bawaslu Minahasa Utara, Rocky M. Ambar, SH, LLM, M.Kn., saat dikonfirmasi perihal salah satu bahasan yang diangkat dalam kegiatan itu.
Lanjut dikatakannya, “Keterbukaan informasi publik menjadi fondasi penting demi terwujudnya demokrasi yang sehat. Keterbukaan informasi ini juga memungkinkan masyarakat memberikan masukan kepada lembaga dan juga akan lebih transparan dalam pengambilan keputusan,” ujar Ketua Bawaslu Minahasa Utara, Rocky M. Ambar, SH, LLM, M.Kn.
“Meski begitu, ada juga informasi yang dikecualikan atau tidak bisa diakses oleh masyarakat luas. Dengan kata lain, terbuka bukan berarti telanjang. Misalnya, berkaitan dengan keamanan negara atau privasi individu dan lain sebagainya, itu tidak harus dibuka ke publik,” ujarnya.
“Mengharapkan peningkatan kapasitas terhadap pengelola data dan informasi Bawaslu se-Indonesia yang dapat menguatkan akuntabilitas informasi di Bawaslu. Penguatan kapasitas keterbukaan informasi dapat mendorong terwujudnya penyelenggaraan atau pengawasan pemilu yang lebih transparan”, tukas Ketua Bawaslu Minahasa Utara, Rocky M. Ambar, SH, LLM, M.Kn., mengutip penyampaian Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI, Puadi, S.Pd, MM.
(enol)