Minut – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dibawah kepemimpinan Bupati Joune J.E. Ganda, SE., MAP., MM., MSi. dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung, SH., MH., dalam hal ini KESBANGPOL, memberikan kemudahan bagi tokoh agama untuk melakukan pelaporan kegiatan secara online melalui aplikasi Sipatokaan.

Aplikasi Sipatokaan yang sudah di Launching oleh Bupati Joune Ganda pada Januari lalu ini bertujuan untuk mempermudah bagi tokoh agama dalam melakukan pelaporan kegiatan secara online agar tidak mengganggu pelayanan di jemaat masing-masing.
Sammy Ch S, Rompis, AP., S.Sos. Kepala Badan Kesbangpol mengatakan, “Sipatokaan, sistim pelaporan tokoh agama penerima insentif. Ini sudah dilaunching oleh Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung pada waktu yang lalu.
Dengan adanya inovasi ini para tokoh agama penerima insentif tidak perlu ke kantor Kesbangpol, tapi bisa langsung dari Handphone Android, Website Sipatokaan untuk melakukan pelaporan kegiatan.
Baik dari segi waktu, tenaga, biaya, sangat efektif sekali”, ujar Sammy Ch S, Rompis, AP., S.Sos. Kepala Badan Kesbangpol, pada Selasa, 10 Juli 2024.
Lanjut dikatakannya, “Program Pemberian Insentif untuk Tokoh Agama merupakan program, visi dan misi dari pada Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung mengapresiasi tokoh agama.
Pembangunan di bidang keagamaan memiliki posisi yang fundamental dan strategis dalam keberhasilan kemajuan Minahasa Utara sehingga menjadi salah satu prioritas bagi Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara sebagai sarana memperkuat persatuan dan kesatuan di antara umat demi menjaga kedamaian, kerukunan dan kebersamaan masyarakat.
Karena itulah Pemerintah membuat program pemberian insentif. Program ini sebagai bentuk kepedulian dan perhatian juga apresiasi Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara kepada tokoh agama atas pengabdian mereka dalam kegiatan sosial keagamaan di wilayah masing-masing yang berperan penting dalam pembentukan karakter masyarakat yang berakhlak mulia, sehingga bisa terciptakan kerukunan, kedamaian dan kondusifitas.
Insentif yang telah diberikan, diharapkan dapat menjadi dukungan bagi para tokoh agama untuk melaksanakan tugas dan peranannya dalam rangka meningkatkan kualitas keagamaan umat beragama masyarakat di Kabupaten Minahasa Utara”, ujar Sammy Ch S, Rompis, AP., S.Sos. Kepala Badan Kesbangpol Minut.
Poulin Puansalaing SH MH Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Organisasi Kemasyarakatan mengatakan, “Keputusan Bupati Minut Nomor 470 Tahun 2022 tentang Penetapan Penerima Insentif Rohaniawan Tahun Anggaran 2023 yang menjadi dasar hukum, kemudian inovasi daerah program kesbangpol dalam rangka mendukung apa yang menjadi visi dan misi dari Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung.
Untuk pelayanan lebih maksimal, inovasi sistem informasi pelaporan tokoh keagamaan Sipatokaan merupakan inovasi perubahan pelayanan berupa sistim, berupa digital dan bagi para rohaniawan yang menginput laporan lebih di permudahkan dan lebih efisien.
Ini merupakan program inovasi dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Badan Kesbangpol yang mempermudah para tokoh agama dalam menyampaikan laporan yang tinggal diinput saja melalui aplikasi ini.
Mengajak para tokoh agama untuk memanfaatkan aplikasi Sipatokaan untuk mempermudah pelaporan bulanan sebagai syarat pencairan insentif”, jelas Poulin Puansalaing SH MH Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Organisasi Kemasyarakatan.
(enol)