Minut – Kami akan tempuh jalur hukum dan akan melaporkan Susanty untuk memulihkan nama kami karena hal ini sudah termasuk penipuan yang mengorbankan nama baik kami.
Ini ditegaskan Hetty Sundah, didampingi suami Roli Rorong, anggota DPRD Minut, pada Jumat, 17 Januari 2025.
“Perjanjian kerjasama dengan Susanty dan Edrick Tanaka (suami istri) dimulai pada 26 November 2021.
Perjanjian kerjasama tersebut telah disepakati bahwa pihak Susanty adalah pihak yang bertanggung jawab untuk kegiatan produksi material yang dihasilkan dari lahan milik kami terhitung 6 bulan sejak kesepakatan kerjasama dibuat.
Perjanjian lainnya, Susanty bersama suaminya Edrick Tanaka akan berinvestasi sebesar Rp. 35 miliar”, ujar Rolly Rorong didampingi Istri, Hetty Sundah.
“Kami membuat akta kerjasama di Jakarta. Mulai 6 bulan sejak perjanjian dibuat dengan kesepakatan bahwa pihak Susanty yang bertanggung jawab dengan kegiatan produksi. Tapi yang terjadi kegiatan produksi nanti bulan November Tahun 2022”, jelasnya.
Lanjut dikatakannya, “Dalam perjanjian, alat yang digunakan milik dari Susanty Artha Gilberte dan Edrick Tanaka. Tapi ternyata alat yang di masukan, yang digunakan, milik dari Djon Khiong dan semuanya bekas.
Jadi jelas-jelas pihak dari Susanty dan Edrick telah melanggar aturan yang dibuat. Dengan menggunakan alat berat bekas bukan milik mereka, melainkan kepemilikan Djon Khiong tanpa sepengetahuan pihak kami, sejak beroperasi.
“Lebih parahnya lagi selama 4 bulan ini kami tidak lagi menerima hak kami selama 4 bulan dan pihak Susanty telah banyak melakukan pelanggaran dalam kontrak perjanjian sampai sekarang tidak ada pemberitahuan sebelumnya.
Terkait penggunaan alat berat dalam kontrak tertera Rp. 35 Miliar, tetapi kenyataannya tidak sesuai dengan pembicaraan”, tandas Roli Rorong.
“Selain itu, Susanty melaporkan Hetty atas dugaan penyerobotan lahan. Laporannya adalah penyerobotan lahan oleh kami. Sedangkan lahan yang dimaksud adalah milik saya dan Hetty. Kami kan suami istri. Fakta menunjukkan bahwa lahan tersebut adalah milik kami.
Susanty telah menipu kami. Investasi yang dijanjikan tidak pernah terealisasi, malah kami justru diseret kedalam konflik pribadinya”, tukas Roli Rorong.
“Terkait 19 unit alat berat yang disegel di lokasi proyek, kami mendesak agar aset-aset yang disegel dilahan milik kami segera dikeluarkan. Jangan hanya segel, baiknya langsung dikeluarkan dari lokasi ini.
Saya sendiri heran, setahu kami alat yang ada merupakan milik dari Susanti ataupun Edrick Tanaka. Tapi kok tiba-tiba kami disomasi oleh Djon Khiong, ayahnya. Jelas kami keberatan. Siapapun pemilik peralatan yang ada, silahkan berurusan dengan Susanti bukan dengan dengan kami suami istri”, tegas Roli Rorong.
Diketahui, Kemarin telah dilakukan penyegelan terhadap 19 unit alat yang ada di lokasi PT. Crown Crusher sebagai tindak lanjut APH atas laporan Djun Kiong kepada Edrick Tanaka bukan Hetty Sundah.
Yang sangat disayangkan, menurut Roli Rorong, kenapa harus pihak Hetty Sundah yang dirugikan seperti ini. Nama Hetty Sundah sudah tercoreng
Hetty Sundah bersiap menempuh jalur hukum untuk memulihkan nama baik dan menuntut keadilan.
(enol)