Estrella Tacoh: Proses Penunjukan Sekdes Desa Kema 3 Sesuai Regulasi

Minut – Masyarakat Desa Kema 3, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara, menyampaikan aspirasi dan tuntutan terkait proses pergantian Sekretaris Desa yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat, di ruang rapat Kantor DPRD Minut pada Selasa, 16 September 2025.

“Kami menilai bahwa proses pergantian Sekretaris Desa Kema 3 tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme yang sah,” ujar perwakilan masyarakat Desa Kema 3.

Masyarakat Desa Kema 3 menuntut beberapa hal, antara lain menegakkan aturan yang berlaku terkait proses pemberhentian dan pengangkatan Sekretaris Desa, melakukan proses pergantian jabatan secara transparan dan akuntabel sesuai regulasi, mengawasi ketat kebijakan pejabat Kepala Desa yang bertentangan dengan ketentuan hukum, memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran dalam proses pergantian Sekretaris Desa.

Hasil keputusan Rapat Dengar Pendapat yang digelar komisi satu DPRD Minut, Anggota DPRD Minahasa Utara, Estrella Tacoh didampingi Ifonda Nusah mengatakan bahwa proses penunjukan Silvana telah sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku.

“Ibu Silvana ini sudah sesuai dengan aturan Perundang-undangan, walaupun tidak ada Penjaringan di desa,” ujar Estrella. “Tapi Ibu Silvana awal karir dari ibu Silvana ini tahun 2021 sebagai kepala jaga, dijaga 5 dan sudah mengikuti Penjaringan dari 2021 dan itu sudah sesuai aturan”, ujar Estrella.

Estrella menjelaskan bahwa setelah menjabat sebagai Kepala Jaga, Silvana kemudian menjabat sebagai Kaur Perencanaan pada tahun 2023 sesuai dengan SK tanggal 30 Maret 2023. “Dan itu sudah sesuai aturan jadi 2 tahun setelah menjabat Kaur perencanaan Desa sudah bisa menjabat sebagai Sekdes desa kema 3,” jelas Estrella.

Estrella juga menekankan bahwa semua proses penunjukan Sekdes Desa Kema 3 telah sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada. “Bila memang terjadi kejadian dan yang tidak mengikuti persyaratan dan regulasi yang ada kami dari komisi satu DPRD Minahasa Utara berhak untuk memberikan rekomendasi kepada pejabat yang sudah dilantik untuk dibatalkan, apabila tidak sesuai dengan undang-undang perundang-undangan yang ada dan regulasi yang ada,” tegas Estrella.

Estrella juga menyampaikan apresiasi atas komunikasi yang baik antara masyarakat, BPD, Hukum Tua, dan Camat dalam menyelesaikan permasalahan terkait Penjaringan Sekdes. “Hampir semua mengenai Penjaringan ini adalah permasalahan tapi kalau secara internal di RDP sudah disesuaikan dengan baik dan masyarakat dan juga BPD dan hukum tua dan juga Camat bisa berkomunikasi akhirnya,” ujar Estrella. (**)