Edwin Nelwan: PT MSM-TTN Akui dan Bersedia Bayar Ganti Rugi Lahan Warga Desa Maen

celebestoday.id-Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Minahasa Utara, Edwin Nelwan, menegaskan bahwa kesediaan PT Meares Soputan Mining (MSM) – Tambang Tondano Nusajaya (TTN) untuk membayar ganti rugi lahan warga Desa Maen menjadi hasil substantif dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Minut.

Pernyataan tersebut disampaikan Edwin usai memimpin RDP yang membahas tuntutan ganti rugi lahan warga Desa Maen, Kecamatan Likupang Timur, Senin (14/9/2026).

“Intinya mereka (PT MSM) mengakui dan bersedia untuk membayar. Itu yang paling substantif,” ujar Edwin Nelwan

Menurut Edwin Nelwan komitmen perusahaan tersebut menjadi titik terang penyelesaian persoalan lahan yang telah lama diperjuangkan warga. Namun, ia menegaskan pembayaran belum dapat direalisasikan sebelum aspek legalitas kepemilikan lahan dinyatakan sah dan tidak bermasalah.

“Pembayaran belum dapat dilakukan sebelum status kepemilikan dan legalitas lahan dipastikan. Jika terdapat persoalan hukum terkait kepemilikan, penyelesaiannya harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku,” jelasnya.

Edwin Nelwan mengapresiasi langkah PT MSM-TTN melalui perwakilannya, Hery Inyo Rumondor, yang menyatakan siap memproses ganti rugi sepanjang keabsahan tanah terpenuhi.

“Tuntutan warga adalah ganti rugi lahan. Kami akan memproses ganti rugi itu sepanjang keabsahan dan legalitas tanahnya ada,” kata Hery dalam RDP.

Edwin juga mengapresiasi warga Desa Maen yang mengikuti RDP secara tertib dan konstruktif. Ia memastikan hasil pembahasan akan dituangkan dalam keputusan bersama yang akan ditandatangani DPRD Minut, Pemkab Minut, pihak perusahaan, dan perwakilan masyarakat.

RDP tersebut turut dihadiri Asisten II Pemkab Minut Robby Parengkuan, SH, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Minut Olfy Kalengkongan, S.Pd., M.Pd. **(enol)