Dugaan Penyerobotan Lahan PT Aman Liman Jaya, Pihak Berwenang Lakukan Pengukuran

Minut – PT. Aman Liman Jaya melakukan pengukuran kembali lahan miliknya yang diduga diserobot oleh pihak lain. Lahan tersebut memiliki luas 139.447 m2 dan terletak di Desa Tontalete, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara.

Pengacara PT Aman Liman Jaya, adv. Indra Karianga, S.H., M.H. dan adv. Sanny Loho, S.H.

 

Pengukuran lahan dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa Utara pada Rabu (28/01/2026) dan dihadiri oleh Polres Minut, Pemerintah setempat, dan pihak yang dikuasakan, Yulianto Samola. Proses pengukuran ini merupakan langkah awal dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Pengacara PT Aman Liman Jaya, adv.Indra Karianga, S.H., M.H. menyatakan bahwa perusahaan akan menempuh proses hukum sesuai dengan undang-undang. “Kami memiliki sertifikat yang sah. Kami mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak memasuki lahan tersebut tanpa izin,” kata Indra Karianga.

Pengukuran lahan ini dilakukan untuk memastikan letak dan luas lahan yang diserobot. Hasil pengukuran akan digunakan sebagai bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan. “Proses pengukuran ini adalah proses kadastral, sehingga BPN mengambil batas-batas lahan ini bukan tujuan konversi. Pengukuran ini agar pihak kepolisian mengetahui dengan jelas objek sengketa bahkan luas tanah yang diserobot berapa,” tambah Indra Karianga.

Indra Karianga juga menyatakan bahwa pihaknya telah membuat laporan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan akan terus memantau proses hukum yang sedang berjalan. “Kami sebagai kuasa hukum dari PT Aman Liman Jaya mengingatkan kepada semua pihak terkait tanah sertifikat No. 15 dengan luas 139.447 M2 yang milik dari PT Aman Liman Jaya yang masuk dalam objek tanpa izin ada indikasi yuridis pelanggaran pidana,” kata Indra Karianga.

PT Aman Liman Jaya membeli lahan tersebut dari lelang negara dan memiliki sertifikat hak milik yang sah. “Kami memiliki sertifikat yang sah yang membuktikan bahwa lahan tersebut milik PT Aman Liman Jaya,” kata Indra Karianga.

PT Aman Liman Jaya meminta kepada pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang diduga melakukan penyerobotan lahan. “Kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses tersebut,” tambah adv.Indra Karianga, S.H., M.H. didampingi  adv. Sanny Loho, S.H.

(enol)