Minut – Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Kejari Minut) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan proyek Pembangunan Drainase di Ruas Jalan Ir. Soekarno. Proyek ini dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Utara dengan anggaran APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 4.844.032.302,18.
Penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi ini dimulai sejak Agustus 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (SPP) Nomor: Print-825/P.1.18/Fd.2/08/2023. Proses penyidikan berlanjut dengan surat perintah kedua pada Februari 2024.
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa tersangka pertama, DL, yang merupakan Direktur CV. Karya Cender selaku penyedia jasa, diduga tidak melaksanakan seluruh pekerjaan sesuai yang disepakati dalam kontrak. Tersangka DL malah mengalihkan pekerjaan kepada tersangka kedua, KB alias Ko Kheng, yang tidak pernah mengikuti proses tender dan tidak memiliki kontrak.
Akibatnya, proyek ini mengalami kekurangan volume pekerjaan yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp. 950.443.534. Kedua tersangka dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dapat terancam hukuman penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup.
Penetapan tersangka ini disertai dengan penahanan kedua pelaku dan dikirim Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2 B Malendeng hingga proses penyerahan perkara dan tersangka kepada JPU. Penahanan dilakukan untuk memastikan kelancaran proses hukum serta untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Kejaksaan Negeri Minahasa Utara menegaskan komitmennya untuk terus memerangi praktik korupsi demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat. Proses hukum terhadap kedua tersangka akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.