DPRD Miut Sahkan Ranperda Pemerintahan Desa, Bupati Joune Ganda: Beri Kepastian Hukum dan Perkuat Pembangunan Desa

celebestoday.id – Rapat Paripurna DPRD Minahasa Utara akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemerintahan Desa menjadi Peraturan Daerah. Pengesahan ini dinilai menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat desa.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh, Ketua DPRD Minut Vony A Rumimpunu didampingi Wakil Edwin Nelwan dihadiri Bupati Minahasa Utara Dr. Joune J.E. Ganda, S.E., M.A.P., M.M., M.Si. bersama jajaran wakil rakyat.

Bupati Joune Ganda menegaskan, regulasi ini tidak sekadar memenuhi tahapan hukum, melainkan dirancang untuk membawa manfaat nyata bagi masyarakat dan kemajuan desa.

“Desa adalah fondasi utama pembangunan daerah sekaligus garda terdepan penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, Perda ini difokuskan untuk memperkuat sistem pemerintahan desa sebagai ujung tombak pelayanan publik,” ujar Bupati Joune Ganda

Menurut Bupati Joune Ganda, kemajuan Kabupaten Minahasa Utara sangat ditentukan oleh kualitas pemerintahan desa. Karena itu, perda ini hadir untuk menjawab perkembangan regulasi nasional dan kebutuhan masyarakat.

“Peraturan daerah ini memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan tata kelola pemerintahan desa yang profesional, demokratis, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Dalam sambutannya, Bupati mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD, Panitia Khusus, komisi, fraksi-fraksi, serta semua pihak yang terlibat dalam pembahasan.

“Berbagai masukan, pandangan, dan penyempurnaan yang diberikan menunjukkan komitmen bersama untuk menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujarnya.

 

Perda tersebut mengatur secara menyeluruh penyelenggaraan pemerintahan desa, mulai dari struktur organisasi, tata kelola pemerintahan, mekanisme pemilihan Hukum Tua, hingga pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah.

Beberapa poin penting yang ditegaskan dalam Perda:

Struktur Pemerintahan Desa, Pemerintah desa terdiri atas Hukum Tua sebagai kepala pemerintahan desa dan perangkat desa sebagai unsur pembantu penyelenggaraan pemerintahan secara efektif dan profesional.

Masa Jabatan, Masa jabatan Hukum Tua ditetapkan selama 8 tahun dan dapat dipilih kembali paling banyak 2 periode, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, sesuai ketentuan perundang-undangan. Ketentuan yang sama juga berlaku bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Tugas Hukum Tua,Diperjelas tidak hanya menjalankan pemerintahan desa, tetapi juga melaksanakan pembangunan, membina kehidupan kemasyarakatan, serta memberdayakan masyarakat.

Bupati menilai, kepastian masa jabatan tersebut memberikan ruang bagi keberlanjutan pembangunan desa tanpa mengabaikan prinsip regenerasi kepemimpinan yang demokratis.

“Rapat paripurna ini bukan sekadar memenuhi tahapan pembentukan peraturan daerah, melainkan menjadi momentum penting memperkuat sistem pemerintahan desa,” tegas Joune.

Dengan disahkannya Perda ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menargetkan penguatan pelayanan publik di desa agar berjalan lebih tertib, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.( **)