Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mengadakan Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2026 di kantor DPRD pada Kamis, (23/10/2025).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Minut, Vonny Adel Rumimpunu, didampingi Wakil Ketua Edwin Nelwan dan Cintya Erkles, serta dihadiri langsung oleh Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda.
Vonny Rumimpunu menyatakan bahwa, berdasarkan surat dari Bupati Minahasa Utara nomor 1842/BMU/XI/2025, tanggal 6 Oktober 2025, mengenai penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD tahun anggaran 2026, ditindaklanjuti dengan pelaksanaan rapat paripurna dan dilanjutkan dengan pembahasan antara badan anggaran DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah Kabupaten Minut.
Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Minahasa Utara tahun anggaran 2026:
Pendapatan Rp1.021.749.290.117
Belanja Rp1.023.749.290.117
Pembiayaan Rp2.000.000.000
Dari pembahasan tersebut dihasilkan kesepakatan yang kemudian akan dituangkan dalam nota kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD. Untuk itu, kami menyampaikan banyak terima kasih kepada Bupati Minahasa Utara, Wakil Bupati Minahasa Utara, Badan Anggaran DPRD, dan tim anggaran pemerintah daerah yang diketuai sekretaris daerah, atas peran dan kerjasamanya sehingga pembahasan ini dapat selesai,” ujar Vonny Rumimpunu.
Bupati Joune Ganda dalam sambutannya menyatakan bahwa arah kebijakan pendapatan daerah tahun 2026 diproyeksikan mengalami penurunan yang signifikan seiring dengan adanya penyesuaian kebijakan dan regulasi pemerintah pusat terhadap alokasi dana transfer ke daerah di tahun 2026, sehingga pemerintah Kabupaten Minahasa Utara harus mengoptimalkan potensi-potensi pendapatan asli daerah di tahun 2026.
Adapun strategi pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam pengelolaan pendapatan daerah adalah dengan pendekatan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah. Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara juga melakukan berbagai upaya untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah dan aktif melakukan koordinasi serta kolaborasi dengan kementerian/lembaga guna mencari peluang-peluang pelaksanaan kegiatan maupun alokasi anggaran bagi pembangunan infrastruktur dan peluang pembangunan potensi lainnya,” ujar Bupati Joune Ganda.
Bupati Joune Ganda menyatakan bahwa pemerintah daerah menjalin kerjasama investasi dengan menawarkan potensi dan komoditi unggulan yang menjadi daya tarik Minahasa Utara, pemanfaatan potensi KEK Likupang yang memiliki potensi besar di sektor pariwisata, menggiatkan kampanye promosi pariwisata, mendorong kalender acara, digitalisasi dan transaksi non tunai dalam penerimaan pajak dan retribusi, mendorong peningkatan kinerja BUMD, dan yang paling penting adalah tata kelola pemerintahan dan kolaborasi.
“Selanjutnya, arah kebijakan belanja daerah mengedepankan money follow priority yang akan memprioritaskan program/kegiatan wajib mengikat, kegiatan yang memprioritaskan pada aspek layanan dasar, peningkatan kualitas lingkungan hidup, mitigasi bencana, peningkatan kualitas infrastruktur, pelestarian nilai budaya, penanggulangan kemiskinan, dan penurunan ketimpangan pendapatan,” sebut Joune Ganda.
Bupati Joune Ganda menjelaskan bahwa KUA dan PPAS tahun anggaran 2026 ini dapat dilakukan penyesuaian sesuai mekanisme jika pada tahapan pembahasan terdapat penyesuaian regulasi kebijakan pusat dan kebijakan efisiensi belanja, serta kebutuhan prioritas pembangunan daerah yang urgen yang menyesuaikan dengan prioritas provinsi dan prioritas nasional.
Hadir dalam rapat paripurna ini Forkopimda, para anggota DPRD, kepala-kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, Direktur PD Klabat, PDAM, dan RSUD Maria Walanda Maramis.
