Minut – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Utara (Minut) menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Minahasa Utara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026. Rapat yang dilaksanakan di ruang sidang DPRD Minut pada Rabu (19/11/2025)

Rapat ini dipimpin langsung oleh tiga pimpinan DPRD, yaitu Vonny Rumpimpunu, Edwin Nelwan, dan Cynthia Erkles.
Rapat ini juga dihadiri oleh Bupati Joune Ganda bersama para kepala OPD dan unsur Forkopimda Minut. Penetapan APBD 2026 ini menjadi sejarah baru, mengingat pada tahun-tahun sebelumnya APBD biasanya ditetapkan mendekati akhir November.
Pembahasan sempat terjadi dinamika di mana empat fraksi, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, dan Tonsea, menyatakan menerima dan menyetujui RAPBD 2026 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Sementara itu, Fraksi Demokrat menyampaikan penolakan disertai sejumlah catatan konstruktif. Namun demikian, proses paripurna berjalan lancar dan secara umum mayoritas fraksi sepakat mengesahkan APBD 2026.

Bupati Joune Ganda menyampaikan apresiasi mendalam atas sinergi yang terbentuk antara pemerintah daerah dan legislatif selama proses pembahasan. Ia menegaskan bahwa APBD 2026 dirancang untuk mendukung pembangunan berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Minut.
“APBD 2026 bukan sekadar dokumen anggaran, tetapi wujud komitmen bersama untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pelayanan publik. Terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama dan dedikasi dalam proses pembahasan,” kata Bupati Joune Ganda.
Bupati Joune Ganda juga menegaskan bahwa pemerintah daerah menghargai dinamika demokratis yang terjadi dan memastikan penyusunan APBD telah mengikuti seluruh ketentuan pemerintah pusat secara disiplin dan akuntabel.
Usai mendengarkan pandangan akhir fraksi serta laporan Badan Anggaran, pimpinan sidang mengetuk palu sebagai tanda sahnya APBD Minahasa Utara Tahun Anggaran 2026. Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, dengan adanya pengesahan ini, dapat segera menindaklanjuti tahapan teknis, termasuk sinkronisasi program dan kegiatan seluruh perangkat daerah, sehingga pelaksanaan pembangunan tahun 2026 dapat berjalan lebih cepat, lebih efektif, dan tepat waktu sesuai dengan kebutuhan masyarakat ke depan.(**)
