Celebestoday.id-Komitmen membangun Desa Wisata Tumaluntung hingga dikenal di tingkat nasional dan internasional terus ditunjukkan Hukum Tua Richard Kamagi, SH. Salah satunya melalui optimalisasi layanan hukum bagi masyarakat desa.

Pemerintah Desa Tumaluntung dinilai mampu menyelesaikan persoalan hukum, informasi hukum, konsultasi hukum, advokasi, mediasi, hingga rujukan bagi masyarakat yang membutuhkan penyelesaian masalah terutama secara non-litigasi tanpa dipungut biaya melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Posbankum merupakan program nasional yang terus diperkuat pemerintah untuk mendekatkan akses keadilan dan memastikan masyarakat kurang mampu memperoleh bantuan hukum.
Tim Sekretariat Negara (Kemensetneg) bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) program Posbankum di Desa Wisata Tumaluntung yang diterima langsung oleh Hukum Tua Richard Kamagi di Kantor Desa, Kamis (15/10/2026).
Monev tersebut merupakan bagian dari tugas Sekretariat Dukungan Kabinet untuk memperoleh gambaran faktual penyelenggaraan Posbankum di lapangan, guna menilai kesesuaiannya dengan arah kebijakan Presiden dalam penguatan supremasi hukum dan perluasan akses terhadap keadilan.
Hasil Monev nantinya akan dituangkan dalam Executive Summary dan laporan kepada Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet sebagai rekomendasi kebijakan penguatan Posbankum dengan semangat “Posbankum: Akses Hukum Lebih Dekat dengan Masyarakat”.
Hukum Tua Desa Tumaluntung Richard Kamagi mengatakan, Monev di Tumaluntung ini sekaligus menindaklanjuti Program Paralegal Justice yang dilaksanakan Kementerian Hukum.
“Desa Tumaluntung memiliki 3 orang perangkat desa yang terpilih secara selektif melalui tes dan berhasil menyandang gelar profesi non-akademik CPLA (Certified Paralegal of Legal Aid), yaitu gelar resmi yang diberikan setelah lulus pelatihan dan sertifikasi paralegal,” ujar Kamagi.
Hadir dalam kegiatan tersebut tim pusat yakni Taufik Akbar (Kemensetneg), Kartika Puspitasari (Kemensetneg), Faisal Ananda Fidelita Muhammad Faried (Kemensetneg), Marciana D. Jone (Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN), dan Euis Tita Noor Sa’adah (Setjen Kemenkum). (enol)
