Benchmarking ke TangSel, Pemkab Minut Dorong Integrasi NIB-NOP untuk Optimalisasi PAD

Tanggerang Selatan— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) mempercepat pembenahan tata kelola pemerintahan berbasis data sebagai tindak lanjut rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penguatan urusan pertanahan dan perpajakan daerah.

Langkah konkret itu dilakukan melalui kegiatan benchmarking integrasi layanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan pada Jumat (28/8/2026). Fokus utama adalah integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pertukaran data pertanahan dan perpajakan, serta pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT).

Rombongan Pemkab Minut dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara Richart Alva Edison Runtuwene, S.H., M.H. Turut hadir, Kepala Inspektur Minut Stephen Tuwaidan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Christian Katuuk, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo)  Styvi Watupongoh  Kepala Bagian Pemerintahan Sefferson Sumampouw, serta perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Kegiatan diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten Harison Mocodompis, S.E., M.M., http://C.Med., QCRO, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Dr. Seto Apriyadi, S.S.T., M.H.

Dalam sesi tersebut, Pemkab Minut mengikuti demonstrasi sistem integrasi NIB-NOP yang telah diterapkan di Tangerang Selatan. Dari praktik itu, Pemkab Minut memperoleh gambaran teknis terkait kebutuhan data, alur validasi, dan mekanisme kerja sama antarperangkat daerah yang dapat diadopsi.

Integrasi data terbukti membantu meningkatkan akurasi administrasi pertanahan sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan daerah, khususnya dari sektor BPHTB.

 

Penguatan integrasi ini merupakan bagian dari arah kebijakan Bupati Minahasa Utara Dr. Joune Ganda, S.E., M.A.P., M.M., http://M.Si. untuk mewujudkan pemerintahan yang modern, transparan, dan akuntabel. Digitalisasi tidak hanya diarahkan untuk mempercepat layanan administrasi, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebagai tahap awal, integrasi NIB-NOP akan diterapkan di empat dari 10 kecamatan di Minahasa Utara. Pemerintah daerah menargetkan penyusunan timeline dan rencana aksi selesai hingga akhir 2026.

Proses pendataan akan melibatkan pemerintah desa dan kelurahan. Untuk mendukung percepatan, Pemkab Minut juga akan menjajaki keterlibatan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat).

 

Ke depan, Pemkab Minut akan mempercepat penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Kerja sama teknis juga akan dibangun antara Bapenda dan Kominfo kedua daerah. Persiapan teknis akan berjalan paralel dengan proses administrasi kerja sama.

Kebutuhan operasional dan anggaran untuk implementasi akan segera disusun dan dikonsultasikan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Melalui kolaborasi dengan Kantor Pertanahan Minahasa Utara, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, dan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Banten, Pemkab Minut menargetkan integrasi data pertanahan dan perpajakan menjadi fondasi utama menuju pemerintahan digital yang transparan, akuntabel, serta mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan optimalisasi PAD.( **)