Bawaslu Minut Gelar Sosial Pengawasan Pemilu Partisipatif

 

Minut – Badan Pengawas Pemilahan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Minahasa Utara, yang diselenggarakan di Hotel Sutan Raja Minut, pada Senin, 10 Juli 2023.

Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Minahasa Utara dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy, yang dalam penyampaiannya mengatakan, “Fungsi Bawaslu adalah melakukan pencegahan, pengawasan , penanganan dan proses hukum terhadap pelanggaran Pemilu”, ujar Ketua Simon Awuy.

Lanjut dikatakannya, “Dalam penyelengaraan pemilu bukan hanya Bawaslu yang bertanggung jawab, tetapi didalamnya ada masyarakat agar terselenggaranya Pemilihan Umum. Selain Bawaslu, ada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DKPP yang menjadi penyelenggara Pemilu sedangkan yang menjadi peserta Pemilu skala nasional ada 24 partai Politik yang menjadi peserta politik”, jelas Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy,

Dikson Lahope mengatakan, “Pengawasan Pemilu Partisipatif adalah pengawasan proses pemilu yang melibatkan peran serta masyarakat artinya tidak hanya tanggung jawab penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu tapi juga seluruh lapisan masyarakat.
Pengawasan partisipatif adalah penyelenggara ujung tombak suksesnya Pemilu Serentak 2024,
Pengawasan Pemilu yang dilakukan oleh masyarakat, masyarakat wajib memastikan pelaksananan pemilu berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan dan perundang undangan yang berlaku.

Sedangkan dasar hukum Pemilu, Idealnya Pemilu adalah pesta demokrasi seluruh rakyat Indonesia, KPU sebagai penyelengara teknis Pemilu dan Bawaslu selaku pengawas Pemilu, masing-masing melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenang berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu”, jelas Dikson Lahope.

Joko Mulyadi, S.Pd., MM., Akademisi Universitas Klabat, dalam materinya mengatakan, “Masalah pengawasan Pemilu Partisipatif :
-Keterlibatan masyarakat
-Kesadaran Peserta Pemilu
-Penyelenggaan Pemilu
-Penyelenggara Pemilu Belum Optimal

Isu Strategis Pengawasan Partisipatif
– Politik Uang
– Politisasi Identitas
– Informasi Bohong
– Pengelembungan Suara
– Netralisasi Penyelenggaraan Pemilu
– Netralisasi ASN

Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Minahasa Utara ini diikuti oleh peserta dari Panwascam, PanwasDes, ASN dan Wartawan.

(red**)