Minut – Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menghadiri rapat diseminasi hasil pemantauan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI mengenai tata kelola pemerintahan desa di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Apkasi memberikan catatan kritis terkait berbagai persoalan struktural yang masih membelenggu pembangunan desa.
Sekjen Apkasi, Joune Ganda, menyampaikan apresiasi atas evaluasi yang dilakukan DPD RI, namun menegaskan bahwa persoalan desa saat ini bukan hanya sebatas kendala administratif di tingkat bawah, melainkan dampak dari ketidaksinkronan kebijakan antara pusat dan daerah.
“Apkasi memandang permasalahan desa saat ini adalah masalah struktural dan sistemik. Ada fragmentasi kebijakan pusat yang sering kali tidak mempertimbangkan kondisi keuangan serta kesiapan lembaga di daerah,” ujar Joune Ganda.
Apkasi menekankan pentingnya mengembalikan otonomi nyata kepada desa melalui prinsip rekognisi (pengakuan) dan subsidiaritas (penetapan kewenangan). Salah satu poin krusial yang disoroti adalah kebijakan pengalokasian Dana Desa untuk Koperasi Desa Merah Putih, yang dinilai berisiko menggerus ruang fiskal desa untuk pelayanan dasar.
Apkasi juga mengingatkan potensi tumpang tindih peran antara Koperasi tersebut dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sudah lebih dulu berjalan. Sebagai langkah konkret, Apkasi menekankan bahwa hasil pemantauan dan evaluasi DPD RI ini harus menjadi titik awal konsolidasi kebijakan desa secara nasional.
Wakil Ketua Umum Apkasi, Delis Julkarson, menyoroti penggunaan dana desa yang dirasa terlalu banyak diatur oleh pusat. “Alokasi penyertaan dana desa untuk Koperasi Desa Merah Putih sangat membebani APBDes. Ditambah dengan kondisi pemotongan Transfer ke Daerah (TKD), kami khawatir ini membawa implikasi pada menurunnya pelayanan publik serta penghasilan tetap (siltap) perangkat desa itu sendiri,” tutur Delis Julkarson.
Apkasi menyatakan kesiapan untuk bersinergi dengan DPD RI dan Pemerintah Pusat dalam mengawal tindak lanjut kebijakan terkait tata kelola pemerintahan desa(.**)
