Hari Pertama Pendaftaran Pasangan Calon Pilkada Minsel, Nihil

Minsel – Hari pembukaan, hari pertama Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan membuka pendaftaran sejak pukul 08:00 WITA dan ditutup pada pukul 16:00 WITA. Hingga pukul 16:00 WITA di hari pertama pembukaan pendaftaran belum ada satupun pasangan calon Bupati/Wakil Bupati yang mendaftar.

Ini dikatakan Ketua KPU Kabupaten Minahasa Selatan, Tomy Moga, terkait pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Ketua KPU Minahasa Selatan Tomy Moga mengatakan, “Sesuai aturan yang berlaku waktu pendaftaran pasangan bakal calon Bupati/Wakil Bupati, di hari pertama Selasa (27/08/2024) dan hari kedua Selasa (28/08/2024) dibuka pada jam 08:00 WITA dan kemudian ditutup pada pukul 16:00 WITA.
Sedangkan untuk hari terakhir pendaftaran bakal calon Bupati/Wakil Bupati pada, Kamis (29/12/2024) dibuka pada jam 08:00 WITA hingga pukul 23:59 WITA”, jelasnya.

“Hari ini, tepat pukul 16:00 WITA kami pihak KPU, belum ada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar. Kami tetap berkomunikasi dengan LO partai, dan sesuai dengan petunjuk teknis, partai politik harus menyurat atau memberikan informasi satu hari sebelum hari H dan dari informasi yang diperoleh, sudah ada 2 pasangan bakal calon Bupati/Wakil Bupati yang memberikan surat menyatakan diri akan mendaftar.
Kedua bakal paslon itu yakni dari PDIP dan koalisi Nasdem serta Gerindra, itu informasi yang ada di KPU Minsel saat ini,” ungkapnya Ketua KPU Minahasa Selatan Tomy Moga.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) telah melaksanakan tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati, sebagaimana PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

(**)