Bawaslu Minsel Gelar Sosialisasi Peraturan Pelangaran Pemilu Tahun 2024

 

Minut – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), menggelar Sosialisasi Sosialisai Peraturan Perundang-Undangan Penaganan Pelangaran Pemilu Tahun 2024, yang bertempat di Hotel Sutanraja Amurang, pada Sabtu, 01 Juli 2023.

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem, yang diikuti oleh tokoh-tokoh masyarakat, sejumlah Media yang tergabung dalam Organisasi Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Minsel.

Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem mengatakan, kegiatan ini dimaksud untuk meningkatkan pengetahuan akan tugas dan fungsi dari Bawaslu, KPU, dan PKD, serta tugas dan fungsi dari tokoh-tokoh masyarakat dan juga Media Masa.

Beliau juga mengatakan bahwa, Jumlah Pengawas Pemilu sangatlah sedikit. Kalau di Kabupaten hanya 3 (tiga) orang, di Kecamatan 3 (tiga) orang dan di Desa 1 (satu) orang.

“Jadi terkait dengan manakala memproses penanganan pelanggaran, dari sisi jumlah kita sedikit. Kita membutuhkan bantuan baik media massa maupun tokoh-tokoh masyarakat untuk membantu terkait dengan informasi-informasi awal untuk ada pada proses penanggulangan, tetapi bagaimna teman-teman mengetahui bahwa ini masuk dalam kategori  pelangaran atau masuk pada kategori dugaan pelanggaran,” ungkap Keintjem.

Keintjem berharap, manakala memahami terkait peraturan perundang undangan temuan dan penanganan pelanggaran, minimal kedepan ada tahapan Pemilu tahun 2024.

“Kedapan Bapak Ibu akan dites melakukan pengawasan partisipatif untuk dapat menginformasikan kepada Pengawas Pemilu. Manakala dengan ditemukan ada dugaan pelangaran Pemilu Tahun 2024,” Ucap Keinjem.

Dalam kegiatan ini, Bawaslu Minsel menghadirkan dua Narasumber yang berkompeten, yang akan memberikan materi terkait dengan Peraturan Perundang-Undangan terkait dengan Pelangaran Pemilu Tahun 2024, yakni pertama Dr.Felly Ferol Warouw, SH.ST.M.Eng, MPd, selaku Timsel Bawaslu RI, yang mewakili Ketua Bawaslu RI Rahmad Badja, kedua Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minsel Rommy Sambuaga.

“Saya berharapnya teman teman semua yang sudah terundang dapat memaksimalkan kegiatan yang dilaksanakan seperti saat ini,” kata Keintjem.

Selanjutnya, pemateri pertama Dr.Felly Ferol Warouw,SH.ST.M.Eng, MPd selaku Timsel Bawaslu RI, yang mewakili Ketua Bawaslu RI Rahmad Badja menyebutkan, tiga fokus pengawasan pada tahapan pendaftaran verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024.

Dikatakannya, hal pertama yaitu pengawasan dalam penerapan aplikasi sistem informasi partai politik (sipol). Dasar hukum, (uud no.7 thn 2017, peraturan Bawaslu no.18 thn 2017 dan 5 tahun 2019).

Harapannya, Pemilu 2024, jujur adil, umum, bebas, rahasia, sehat dan ramah lingkungan.

Diakhir materinya, beliau menjelaskan bahwa Badan Pengawas Pemilu fungsinya yaitu,
1. Pencegahan,
2. Penindakan,
3. Pengawasan.

Sementara, Narasuber yang kedua yaitu Rommy Sambuaga (Ketua KPU Minsel) menyampaikan, Pemilu 2024 masih menggunakan UUD 7 2017, untuk Pemungutan Suara Tahun 2024, yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 nanti.

Beliau mengatakan acara ini digelar untuk saling shering atau diskusi untuk meminimalisir pelanggaran sehingga menemukan solusi atau jalan keluarnya.

Ketua KPU Kabupaten Minsel saat membawakan materi mengharapkan, peserta memanfaatkan kegiatan ini dengan berdiskusi dan saling tukar pikiran dalam menghadapi tahapan demi tahapan Pemilihan Umum serentak Tahun 2024 yang akan datang.

Diakhir materinya, Ketua KPU Minsel Rommy Sambuaga menyampaikan bahwa Pemilu adalah sebagai sarana kedaulatan rakyat.