Akhir Masa Kampanye 23 November 2024, Bawaslu Minsel Himbau Timses Paslon Bersihkan APK

Minsel – Masa Kampanye akan berakhir pada 23 November 2024. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menghimbau seluruh tim sukses dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 agar taat aturan dan menurunkan seluruh atribut kampanye tepat pada berakhirnya masa kampanye pada tanggal 23 November 2024 mendatang.

Hal ini ditegaskan Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem, pada Rabu, 23 Oktober 2024.

“Sesuai regulasi masa kampanye berakhir tanggal 23 November, menjadi tanggung jawab setiap tim sukses Paslon untuk membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye lainnya”, ujar Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem.

“APK yang dipasang diseluruh wilayah Kabupaten Minsel harus diturunkan tepat setelah masa kampanye berakhir, yakni pada pukul 00.00 tanggal 23 November 2024. Setiap tim sukses wajib menurunkan apk secara mandiri sesuai aturan dan regulasi yang ada.

Selain APK, semua bahan kampanye yang telah disebarkan atau ditempel di berbagai titik ikut dibersihkan”, tegas Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem.

Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Franny Sengkey mengatakan, “Kepatuhan terhadap aturan ini mencerminkan kedisiplinan dan kepantasan dari setiap tim dalam mematuhi regulasi kampanye yang telah diatur.
Bawaslu Minsel sudah sering melakukan sosialisasi terkait aturan mengenai sanksi dan larangan terkait tahapan kampanye yang ada”, tukas Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Franny Sengkey.

Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) La Ode Irwandi Bulama mengatakan, “Mengingatkan agar pihak-pihak yang dilarang terlibat kampanye, tidak ikut. Seperti TNI, Polri, ASN, Hukum Tua/Lurah, perangkat desa, dan lainnya.
Terkait pemasangan APK, KPU telah menentukan titik koordinat lokasi pemasangan APK yang diperbolehkan,” terang Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) La Ode Irwandi Bulama.

(enol)