Bitung – Pasangan Hengky Honandar-Randito Maringka resmi ditetapkan sebagai pasangan Walikota dan Wakil Walikota terpilih untuk periode 2025-2030.
Hal tersebut diumumkan pada rapat pleno terbuka penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung terpilih pada pemilihan serentak tahun 2024, yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung. Sabtu (11/01/ 2025).
Rapat pleno dipimpin oleh ketua KPU Kota Bitung Deslie Sumampouw.
“KPU Kota Bitung telah mengesahkan, mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung 2024,” kata Deslie.
Diketahui, paslon Hengky-Randito pada Pilkada lalu meraih 73.388 suara atau 64% dari total suara sah.
Dengan demikian, kata Deslie, pasangan Hengky-Randito telah sah ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung periode 2025-2030.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor: 18 Tahun 2024, Pasal 66, KPU Kota Bitung setelah menetapkan pasangan calon terpilih, menyampaikan usulan pengesahan pasangan calon terpilih kepada DPRD Kota Bitung.
“Penetapan calon terpilih ini bagian dari tahapan akhir kami KPU Kota Bitung. Selanjutnya, kami akan menyerahkan secara resmi Kepada ketua DPRD Kota Bitung untuk membawa hasil keputusan kami dan diserahkan kepada DPRD Kota Bitung. Untuk pelantikan, itu kewenagan pemerintah pusat” jelas Deslie.
(enol)