Perkuat Restorative Justice, Richard Kamagi Terima Penghargaan dari Kementrian Hukum RI

Minut – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Desa Wisata Tumaluntung. Hukum Tua Richard Stevanus Kamagi, S.H. resmi menerima penghargaan Non Litigation Peacemaker (NL.P) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia, Selasa 23 Juni 2026.

Penghargaan  Sertifikat Nomor PHN-1368.HN.04.03 Tahun 2025 diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Hendrik Pagiling. Penyerahan disaksikan Sekretaris Daerah Pemkab Minahasa Utara Novly Wowiling.

Sekda Minut Novly Wowiling mengapresiasi kunjungan jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut. Menurutnya, program ini sejalan dengan komitmen Bupati Joune Ganda untuk menghadirkan pelayanan publik bidang hukum yang cepat dan menjangkau masyarakat.

“Pelayanan publik menjadi roh dan nafas kebijakan Bupati. Seperti yang disampaikan Kakanwil, akses hukum dibuka bagi masyarakat yang berencana mendirikan perusahaan, memperkuat legalitas usaha, khususnya UMKM,” ujar Novly.

Kakanwil Kemenkumham Sulut Hendrik Pagiling menegaskan komitmen Kemenkumham menghadirkan perlindungan dan pelayanan hukum hingga ke daerah. Ia menyebut Minahasa Utara sebagai kabupaten contoh karena struktur layanan hukumnya sudah berjalan baik.

“Kunjungan kami untuk memastikan produk unggulan Kemenkumham hadir melayani Minahasa Utara. Mulai dari Kekayaan Intelektual, penyusunan produk hukum daerah Perda-Perkada, hingga PT Perorangan untuk legalitas UMKM. Paralegal yang sudah kami latih di Minut kini bisa memberi konsultasi hukum, mediasi, hingga rujukan advokat LBH terakreditasi. Kami berharap kerja sama ini membuat Minut menjadi kabupaten percontohan dalam kepastian hukum untuk kesejahteraan masyarakat,” jelas Hendrik.

Dengan penyematan gelar akademik NL.P, Hukum Tua Richard berwenang menjadi mediator non-litigasi bersertifikat negara. Program Peacemaker Training Kemenkumham RI bertujuan memperkuat penyelesaian sengketa melalui musyawarah mufakat, cepat, biaya ringan, dan berkeadilan restoratif tanpa ke pengadilan.

Capaian ini istimewa karena dari 125 Desa dan 6 Kelurahan di Kabupaten Minahasa Utara, hanya 2 Hukum Tua yang lulus dan dikukuhkan sebagai Peacemaker, yaitu:
1. Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan
2. Desa Dimembe Kecamatan Dimembe

“Sebagai Desa Wisata, kerukunan adalah fondasi utama kami. Dengan amanah sebagai peacemaker, saya siap menjadi jembatan damai. Setiap potensi konflik warga akan diselesaikan secara kekeluargaan agar tidak merusak iklim sosial dan pariwisata Tumaluntung,” tegas Richard S. Kamagi, S.H., NL.P.

Pemerintah Desa dan masyarakat menyambut gembira. Kehadiran Hukum Tua bersertifikat peacemaker dinilai strategis menjaga stabilitas, memperkuat gotong royong, dan meningkatkan daya tarik wisata karena desa yang aman dan harmonis.

Program Non Litigation Peacemaker sejalan dengan visi pembangunan hukum nasional dalam menghadirkan akses keadilan humanis hingga level desa/kelurahan di seluruh Indonesia.(enol)