Minut – Tim Resmob Polres Minahasa Utara bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana asusila terhadap seorang pelajar. Langkah cepat ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan hukum, khususnya bagi anak di bawah umur.
Tim Resmob Polres Minut berhasil mengamankan seorang pria berinisial RR (31), yang berprofesi sebagai pengemudi taksi online. RR diduga kuat melakukan tindakan asusila terhadap NA (15). Pelaku diamankan tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di Desa Tontalete, Kecamatan Kema, pada Selasa, 14 April 2026, sekitar pukul 11.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Minut IPTU Laga Ikhwan Herbayu menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/326/IV/2026/SPKT/Polres Minut.
“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan saksi serta keluarga korban. Dari hasil pendalaman, keberadaan pelaku berhasil diidentifikasi,” ujar IPTU Laga Ikhwan Herbayu.
Berdasarkan keterangan awal, peristiwa tersebut diduga terjadi di dalam mobil Toyota Rush di kawasan jalan depan pintu tol Airmadidi.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Katim Resmob Spartan Aiptu Steven Layuk di bawah komando Kasat Reskrim. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Minahasa Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Minut menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual, terutama yang korbannya adalah anak. Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama, baik aparat penegak hukum, keluarga, maupun masyarakat.(**)
