Kejari Minut Musnahkan Barang Bukti 23 Perkara Inkracht

Minut — Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut) melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman parkir Kejari Minut, Selasa (10/03/2026).

Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Kejari Minut Lingga Nuarie, SH, MH, didampingi para kasi, termasuk Kasie PAPBB Elson S. Butarbutar, SH, dan Kasie Pidum Merry Rondonuwu.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 23 perkara periode akhir Desember 2025 hingga akhir 2026, mulai dari narkotika, kasus penganiayaan-pembunuhan, hingga tindak pidana lain. Menurut Elson, ini merupakan eksekusi pertama di tahun 2026 untuk perkara pidana umum inkracht.

“Pemusnahan hari ini adalah tugas dan tanggung jawab Kejari Minut dalam menegakkan hukum sesuai putusan pengadilan,” ujar Lingga Nuarie. Ia mengajak masyarakat di wilayah hukum Minahasa Utara tetap waspada agar potensi tindak pidana bisa diminimalkan.

Acara turut dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Airmadidi, Polres Minut, Dinas Kesehatan Minut, serta jajaran pegawai Kejari Minut. (**)