
Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon dibawah kepemimpinan Walikota Caroll Joram Azarias Senduk SH dan Pemerintah Kota Bitung menandatangani Nota Kesepakatan/MOU tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang dilaksanakan di Aula S.H Sarundajang, Kota Bitung pada Rabu, 05 Mei 2021.
“Merespon positif jalinan kerjasama ini, sekaligus memberikan apresiasi yang tinggi kepada BP2MI, atas sinergitas yang selalu ditunjukkan bersama dalam memberi perhatian terhadap pekerja migran Indonesia didaerah khususnya Kota Tomohon.
Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama antara Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dengan Pemerintah Kota Tomohon dan Pemerintah Kota Bitung adalah dalam rangka meningkatkan pelayanan penempatan dan perlindungan tenaga kerja migran Indonesia asal Kota Tomohon”, ungkap Walikota Caroll Joram Azarias Senduk.
Lanjutnya, “Saat ini ada 70ribu kuota skema SSW PMI yang dibutuhkan namun baru terpenuhi 22%, dengan gaji 20juta perbulan. Oleh karena itu saya mengajak para pencari kerja untuk ikut dalam program ini.
Segera Hubungi Dinas Tenaga Kerja Kota Tomohon untuk program ini. Bekerja diluar negeri bukan hal yang hina, bukan profesi yang nista, namun sebuah kebanggaan, baik kebanggaan keluarga maupun bangsa. Banyak sektor dan jenis pekerja yang cukup menjanjikan dan memiliki prospek yang bagus, baik dari sisi pelindungan maupun tingkat kesejahteraan.
Para PMI ini telah menyumbang lebih dari 150Triliun untuk devisa negara, oleh karena itu sekali lagi saya mengajak masyarakat Kota Tomohon untuk memanfaatkan peluang ini”, tutur Walikota Caroll Joram Azarias Senduk.
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (disingkat BP2MI), sebelumnya bernama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (disingkat BNP2TKI), adalah sebuah lembaga Pemerintah Non Departemen di Indonesia yang mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan dibidang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi. Lembaga ini pertama dibentuk sebagai BNP2TKI berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 sebelum digantikan oleh BP2MI melalui Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019.
Tugas pokok BP2MI adalah, melakukan penempatan atas dasar perjanjian secara tertulis antara Pemerintah dengan Pemerintah negara Pengguna TKI atau Pengguna berbadan hukum di negara tujuan penempatan; memberikan pelayanan, mengkoordinasikan, dan melakukan pengawasan mengenai: dokumen; pembekalan akhir pemberangkatan (PAP); penyelesaian masalah; sumber-sumber pembiayaan; pemberangkatan sampai pemulangan; peningkatan kualitas calon TKI; informasi; kualitas pelaksana penempatan TKI; dan peningkatan kesejahteraan TKI dan keluarganya.
Keanggotaan BNP2TKI terdiri dari wakil-wakil instansi Pemerintah terkait. Dalam melaksanakan tugasnya, BNP2TKI dapat melibatkan tenaga-tenaga profesional.
Penandatanganan Nota Kesepakatan/MOU tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dihadiri oleh Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Bapak Benny Rhamdani, Anggota DPD RI Ir. Stevanus Liow, MAP., Walikota Bitung Maurits Mantiri, M.M., Wakil Walikota Bitung Hengky Honandar, S.E., Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Drs Johny Runtuwene, DEA., Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Utara Ibu Erni Tumundo, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kota Tomohon J. S. T. Pandeirot, S.Pd., M.M., Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tomohon Ibu Sjerly Bororing, S.P., M.M.Sip.
(bri)