
Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon dibawah kepemimpinan Walikota Caroll Joram Azarias Senduk, S.H. dan Wakil Walikota Wenny Lumentut, S.E. menggelar sosialisasi Online Single Submission Risk Based Aproach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Resiko yang diselenggarakan di Grand Master Resort, pada Selasa, 25 Mei 2021.
Sosialisasi Online Single Submission Risk Based Aproach (OSS-RBA) dihadiri oleh Kepala DPMPTSP Kota Tomohon Ir. Ervinz Liuw, M.Si, Kabid Perijinan dan Non Perizinan DPMPTSP Provinsi Sulut, para pelaku usaha di Kota Tomohon serta para undangan.
Wakil Walikota Wenny Lumentut, S.E., mewakili Walikota Caroll Senduk, dalam sambutannya mengatakan, “Sosialisasi Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Resiko merupakan upaya Pemerintah Kota Tomohon untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka percepatan pemulihan perekonomian dimasa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini.
Pemerintah pusat di tahun 2021 ini fokus pada upaya pemulihan ekonomi Nasional dengan menetapkan 3 faktor kunci keberhasilan yaitu Konsumsi, Investasi, dan Ekspor”, ujar Wakil Walikota Wenny Lumentut.
Lanjutnya, “Kegiatan ini dilaksanakan untuk merespon kebijakan pemerintah pusat tersebut yang telah mengeluarkan Undang-Undang Omnibus Law atau UU Cipta Kerja sebagai respon untuk meningkatkan investasi, yang merupakan salah satu faktor kunci keberhasilan pemulihan ekonomi nasional.
Seperti diketahui, Undang-Uudang Omnibus Law ini telah memangkas berbagai hambatan dalam pengurusan perizinan berusaha, baik di tingkat pusat maupun daerah, sehingga pelayanan Pemerintah akan lebih efesien, mudah dan pasti. Dengan demikian, pelaku usaha akan mendapatkan manfaat seperti kemudahan dan kepastian hukum dalam berusaha.
Perizinan berusaha yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tomohon akan dilakukan mengikuti ketentuan yang baru berbasis resiko (Risk Based Approach), yang membagi perizinan berdasarkan tingkat resiko dan peringkat skala usaha yang terdiri dari resiko rendah, resiko menengah dan resiko tinggi.
Dengan persyaratan dasar perizinan berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), semuanya ini bertujuan meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha”, jelas Wakil Walikota Wenny Lumentut.
“Beberapa perbedaan implementasi antara perizinan berusaha yang lama dengan perizinan berusaha yang baru ini adalah, sistem lama yang berbasis izin, tersebar diberbagai portal, regulasi yang tumpang tindih, persyaratan yang tidak sama, dan tidak adanya kepastian lahan.
Sedangkan sistem yang baru sudah berbasis-resiko, perizinan hanya melalui Online Single Submission (OSS) sebagai single portal, penyederhanaan regulasi dari 76 UU menjadi 1 UU Cipta Kerja, konfirmasi penggunaan lahan berdasar zonasi RDTR dan RTRW, dan jenis perizinan berupa NIB, sertifikat standar dan izin.
Saya berharap kegiatan ini dapat diikuti dengan sebaik-baiknya, sehingga memberi manfaat besar bagi para pelaku usaha dalam memperoleh informasi terkait aturan-aturan yang berlaku dalam rangka mendapatkan perizinan yang diperlukan, sehingga perekonomian di Kota Tomohon bisa segera bangkit dari kelesuan akibat pandemi berkepanjangan untuk Tomohon Hebat, Tomohon Maju, berdaya saing dan sejahtera.
Kiranya kita senantiasa tetap berada dalam penyertaan Tuhan, tetap jaga kesehatan, patuhi imbauan pemerintah tentang 5M yaitu dengan Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, serta Membatasi Mobilitas”, ujar Wakil Walikota Wenny Lumentut, S.E.
(bri)