Minut – Warga Desa Talawaan Bantik, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, memprotes tindakan perusahaan PT Wenang Permai dan PT Nusa Andika yang melakukan penggusuran lahan perkebunan mereka tanpa sosialisasi yang memadai.
Warga desa yang berjumlah sekitar 60 kepala keluarga (KK) ini telah memanfaatkan lahan perkebunan tersebut sebagai sumber ekonomi mereka. Namun, tiba-tiba alat berat masuk ke pemukiman warga dan melakukan penggusuran lahan tanpa izin.
Fery Boy Kalitouw, Ketua Adat Bantik, menyatakan bahwa pengrusakan lahan dan penggusuran tanaman pangan masyarakat di Desa Talawaan Bantik sangat merugikan. “Masyarakat hidup hanya mengandalkan pertanian di perkebunan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ada 60 Kepala keluarga yang terdampak akibat pembangunan oleh perusahaan PT Nusa Andika,” katanya, pada Jumat (13/03/2026).
Warga desa juga menyoroti bahwa PT Wenang Permai tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah. Sementara itu, masyarakat memiliki surat Sertifikat Ulayat yang telah didaftarkan dan dikeluarkan oleh Kementerian Agraria Jakarta.
Risky Dotulong, tokoh muda adat, menolak keberadaan perusahaan babi yang beroperasi di wilayah mereka karena dampak negatif terhadap kesehatan lingkungan dan hak adat. “PT Nusa Andika membawa dampak buruk bagi masyarakat sekitar, baik dari segi kesehatan, ekonomi, maupun lingkungan,” katanya.
Warga desa telah melaporkan kejadian ini ke Pemerintah Desa dan meminta bantuan untuk menyelesaikan masalah ini. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan dari pihak perusahaan. Warga desa akan terus memperjuangkan hak mereka dan mengancam akan melaporkan kasus ini ke DPRD jika tidak ada penyelesaian. (**)
