Kejari Bol-Mong Utara Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah TPA

 

Bolmong – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara dibawah kepemimpinan Nana Riana, S.H., M.H. menetapkan tersangka tahap II dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Jaksa Penyidik Kejari Bolaang Mongondow Utara menyerahkan tersangka TGR dan tersangka SP juga barang bukti tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk TPA Tahun Anggaran 2009 kepada tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Bolaang Mongondow Utara pada Selasa, 29 Juni 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nana Riana, S.H., M.H. didampingi Kasi Pidsus Eka Putra Polimpung, S.H mengatakan, “Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pasal 2, pasal 3 jo, pasal 18 ayat 1 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP”, ujar Kajari Nana Riana didampingi Kasi Pidsus Eka Putra Polimpung.

“Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap para tersangka dan dititipkan di Polsek Urban Kaidipang selama 20 hari sejak tanggal 29 Juni 2021 sampai dengan tanggal 18 Juli 2021 dan didampingi oleh penasihat hukumnya.

Penahanan dilakukan dengan pertimbangan memudahkan proses pelimpahan ke pengadilan dalam situasi Covid-19 serta mempertimbangkan syarat-syarat penahanan baik syarat objektif maupun syarat subjektif sebagaimana dimaksud dan diatur dalam ketentuan pasal 21 ayat 4 KUHP”, tukas Kajari Nana Riana.

“Selanjutnya perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk TPA di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara TA 2009 akan segera di limpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi di Manado untuk pelaksanaan persidangan”, pungkas Kajari Bolaang Mongondow Utara, Nana Riana, S.H., M.H.

(red**bri)