Realisasi Pajak Minut Tembus Rp.82,18, Opsen BBNKB dan Pajak Hiburan Lampaui Target

celebestoday.id- Realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) hingga 30 September 2026 menunjukkan tren positif. Dari target tahunan sebesar Rp.100 miliar, realisasi telah mencapai Rp.82,18 miliar atau 82,18 persen.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Minahasa Utara per 30 September 2026, total penerimaan pajak daerah tercatat sebesar Rp.82.184.655.027.

Capaian tersebut ditopang oleh kinerja gemilang beberapa sektor pajak yang bahkan telah melampaui target tahunan.

Dari sejumlah komponen penerimaan, opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencatat realisasi signifikan, yakni Rp.14,05 miliar dari target Rp.7,9 miliar atau mencapai 177,95 persen. Capaian ini menunjukkan penerimaan dari sektor tersebut telah melampaui target yang ditetapkan.

Hal serupa terlihat pada opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dari target Rp.11 miliar, realisasi penerimaannya mencapai Rp.11,98 miliar atau 108,98 persen.

Sementara itu, pajak hiburan mencatat persentase realisasi tertinggi. Penerimaan sektor ini mencapai Rp.149,20 juta, jauh melampaui target Rp.20,5 juta atau sebesar 727,84 persen.

Meski sejumlah jenis pajak telah melampaui target, beberapa komponen penerimaan masih membutuhkan perhatian serius. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), misalnya, baru terealisasi Rp.7,12 miliar dari target Rp.14,4 miliar atau 49,48 persen.

Begitu pula Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang baru mencapai Rp.12,30 miliar dari target Rp.25,72 miliar atau 47,84 persen.

Di sektor konsumsi dan aktivitas ekonomi, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan/atau minuman telah mencapai Rp.9,27 miliar dari target Rp.10,05 miliar atau 92,31 persen. PBJT tenaga listrik terealisasi Rp.20,45 miliar dari target Rp.22,5 miliar atau 90,89 persen, sedangkan PBJT perhotelan mencapai Rp.3,41 miliar dari target Rp.4 miliar atau 85,36 persen.

Adapun pajak reklame terealisasi Rp.1,39 miliar dari target Rp.2,01 miliar atau 69,16 persen. Pajak mineral bukan logam dan batuan mencapai Rp.123,07 juta dari target Rp.228 juta atau 53,98 persen. Sementara pajak air tanah mencatat realisasi Rp.1,68 miliar dari target Rp.1,83 miliar atau 92,09 persen.

Kepala Bapenda Minahasa Utara, Christian Katuuk, SH, menjelaskan bahwa pihaknya akan memperkuat langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan, terutama dari sektor yang masih di bawah target.

Menurut Katuuk, upaya tersebut meliputi intensifikasi dan ekstensifikasi wajib pajak, digitalisasi sistem pembayaran, penegakan hukum, serta integrasi data antarinstansi.

“Upaya yang harus dilakukan yakni intensifikasi wajib pajak dengan menggali potensi pajak yang sudah ada melalui pemutakhiran basis data,” ujar Katuuk.

Selain pemutakhiran data, Bapenda juga akan melakukan pemetaan sektor-sektor baru yang berpotensi menjadi sumber PAD, memperkuat digitalisasi pembayaran untuk transparansi, serta penegakan hukum melalui pemasangan tapping box dan penerapan sanksi bagi pelanggar.

Dengan integrasi data antarinstansi, pemerintah daerah diharapkan dapat memetakan potensi penerimaan secara lebih akurat dan meningkatkan efektivitas pengawasan.

Dengan capaian 82,18 persen hingga akhir September, target Rp100 miliar diyakini masih berpeluang tercapai hingga akhir tahun anggaran 2026, dengan catatan optimalisasi pada sektor PBB-P2 dan BPHTB terus digenjot”, ujar Kepala Bapenda Minahasa Utara, Christian Katuuk, SH. (enol)