Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara memastikan pembentukan Dewan Pendidikan daerah berjalan sesuai koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini ditegaskan sebagai wujud komitmen Pemkab dalam mengawal peningkatan mutu dan kualitas pendidikan di Minahasa Utara.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara, Dr. Evelyn Cicilya Luntungan, S.IP., M.A.P., menegaskan bahwa keberadaan Dewan Pendidikan merupakan amanat regulasi nasional yang wajib dijalankan oleh pemerintah daerah.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 jo PP Nomor 66 Tahun 2010.
Evelyn menjelaskan, Dewan Pendidikan merupakan lembaga independen yang dibentuk khusus untuk memberikan pertimbangan, masukan strategis, serta dukungan konkret terhadap penyelenggaraan pendidikan di daerah.
“Dewan Pendidikan ini sifatnya mandiri. Tugas utamanya jelas, yakni memberikan arahan, pertimbangan, dan dukungan demi mendorong peningkatan mutu pendidikan di Minahasa Utara,” ujar Evelyn saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/10/2026).
Menanggapi berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat terkait pembentukan lembaga tersebut, mantan Kepala Dinas Kominfo Minut ini menepis anggapan adanya tumpang tindih kewenangan maupun kaitan Dewan Pendidikan dengan agenda revitalisasi tahun 2025.
Menurutnya, ranah kerja Dewan Pendidikan murni berada pada fungsi pertimbangan dan masukan kebijakan, bukan pada ranah pengawasan keuangan maupun hukum.
“Sama sekali tidak ada benturan atau tumpang tindih kewenangan. Dewan Pendidikan bukan lembaga audit, penyidik, apalagi pengkaji perkara hukum. Fungsi pengawasan keuangan daerah tetap ada pada Inspektorat, sementara penegakan hukum sepenuhnya menjadi ranah APH,” tegasnya.
Terkait komposisi keanggotaan, Evelyn membeberkan bahwa seluruh personel yang masuk dalam struktur Dewan Pendidikan ditunjuk dan ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Minahasa Utara.
Prosedur penunjukan tersebut dipastikan telah merujuk pada regulasi yang ada, di mana aturan yang berlaku memang tidak mensyaratkan adanya sertifikat keahlian khusus bagi calon anggota.
Unsur DPRD Minut yang masuk dalam jajaran Dewan Pendidikan juga dinilainya sebagai langkah strategis untuk memperkuat fungsi keterwakilan masyarakat.
“Anggota legislatif yang dilibatkan berasal dari Komisi I DPRD Minut yang membidangi sektor pendidikan. Kehadiran mereka di lembaga ini justru memperkuat jembatan aspirasi, agar setiap keluhan dan masukan warga terkait dunia pendidikan di Minahasa Utara bisa terserap dan terakomodasi secara optimal,” pungkas Evelyn. (**)
