16 Perkara Telah Inkracht, Kejari Minahasa Utara Musnahkan Puluhan Barang Bukti

celebestoday.id-Kejaksaan Negeri Minahasa Utara memusnahkan barang bukti dari 16 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau (inkracht van gewijsde)

Pemusnahan dilaksanakan oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, Selasa, 22 September 2026.

Kegiatan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan periode April hingga September 2026. Pemusnahan menjadi komitmen Kejari Minahasa Utara dalam mewujudkan pengelolaan barang bukti yang tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemusnahan disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, Lingga Nuarie, S.H., M.H., beserta jajaran. Turut hadir perwakilan Pengadilan Negeri Airmadidi, Polres Minahasa Utara, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 23 buah pakaian, 6 buah senjata tajam, serta 17 alat dan barang bukti terkait narkotika dan obat-obatan. Pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing barang bukti sehingga tidak dapat digunakan kembali.

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, Lingga Nuarie, S.H., M.H., menegaskan pemusnahan merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan yang wajib dilaksanakan setelah perkara inkracht.

“Hari ini kami melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht untuk pemusnahan barang bukti dari 16 perkara Tindak Pidana Umum. Dari jumlah tersebut, didominasi oleh perkara asusila. Kami mengimbau masyarakat agar lebih mawas diri, tidak gegabah, dan selalu waspada agar tidak terlibat dalam perbuatan yang melawan hukum,” ujar Lingga.

Melalui kegiatan ini, Kejari Minahasa Utara menegaskan komitmen untuk terus memberikan pelayanan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, transparan, adil, dan humanis, serta memastikan setiap proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (enol)