Roli Rorong Ajukan Rekonvensi, Gugat Perbuatan Melawan Hukum dan Tuntut Ganti Rugi Rp 7,2 M

 

celebestoday.id-Perkara sengketa lahan di Desa Lilang, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara kembali memanas. Franky Roli Rorong mengajukan gugatan rekonvensi ke Pengadilan Negeri Airmadidi dan menggugat Ci Aling atas dugaan perbuatan melawan hukum berupa penguasaan dan perusakan bidang tanah miliknya.

Dalam rekonvensi tersebut, kedudukan Franky Roli Rorong yang semula sebagai Turut Tergugat dalam gugatan konvensi, kini berbalik menjadi Penggugat. Sementara pihak yang sebelumnya sebagai Penggugat dalam konvensi, kini menjadi Tergugat dalam rekonvensi.

Berdasarkan berkas gugatan rekonvensi, Franky Roli Rorong mengaku sebagai pemilik sah sebidang tanah pertanian/kebun seluas kurang lebih 16.000 M2 di Desa Lilang. Kepemilikan itu dibuktikan dengan Akta Jual Beli No. 32/2022 yang dibuat di hadapan PPATS Kecamatan Kema.

Namun, Franky menuding Tergugat Ci Aling telah secara melawan hukum menguasai sebagian bidang tanah tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa izin.

“Modusnya dengan melakukan pembongkaran dan penggusuran menggunakan alat berat excavator. Selain itu, Tergugat juga mengambil hasil bebatuan di atas tanah saya untuk keuntungan pribadi,” ujar Franky Roli Rorong.

Tidak berhenti di situ, Tergugat juga disebut telah merusak tanaman di atas lahan tersebut. Kerusakan meliputi 15 pohon kelapa yang masih produktif dan 3 pohon kayu Nantu.

“Perbuatan tersebut telah mengakibatkan saya mengalami kerugian akibat kehilangan kesempatan untuk mengolah dan menikmati hasil dari bidang tanah tersebut.
Tuntutan tersebut didasarkan pada bukti-bukti autentik yang saya miliki,” tandas Franky Roli Rorong.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan perkara rekonvensi di PN Airmadidi masih terus berjalan. (enol)