Minut – Pemilik lahan di Desa Lilang, Franky Roli Rorong, menegaskan telah mengalami kerugian akibat aktivitas pembongkaran yang dilakukan di atas tanah miliknya. Hal itu disampaikannya usai Pengadilan Negeri Airmadidi menggelar sidang lokasi Perkara Perdata No.73/Pdt.G/2026/PN Arm, Senin 20 Juli 2026.

Ci Aling sebagai penggugat, dengan Nouke Paat, tergugat dan Franky Roli Rorong selaku pemilik lahan yang turut tergugat.
Franky Roli Rorong mengapresiasi pelaksanaan sidang lokasi oleh majelis hakim. Ia berharap proses hukum ini dapat mengungkap fakta sebenarnya.
“Puji Tuhan sidang lokasi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Airmadidi tadi sudah kita lewati. Saya yakin dan percaya semua kebenaran akan terbuka,” tegas Franky Roli Rorong kepada wartawan usai sidang.
Dalam pemeriksaan setempat, kuasa hukum penggugat mengakui adanya kelebihan pembongkaran dan pengambilan material di luar cakupan kontrak milik Ci Aling.
Berdasarkan dokumen kontrak, aktivitas yang diperbolehkan hanya di wilayah hukum kepolisian Desa Lansot.
Sementara tanah milik Franky Roli Rorong yang menjadi objek sengketa secara sah berada di wilayah hukum kepolisian Desa Lilang.
“Material yang diambil sudah cukup banyak. Belum lagi tanaman-tanaman dan pohon yang sudah rusak. Sebagai pemilik tanah, saya merasa sangat dirugikan,” ujar Franky Roli Rorong.
Ia juga mempertanyakan kedudukannya sebagai yang turut tergugat.
“Yang membuat perjanjian itu Ci Aling. Sedangkan saya adalah pihak yang dirugikan akibat kerja sama tersebut,” ucap Franky Roli Rorong yang langsung melakukan gugatan rekonvensi (gugatan balik) terhadap Ci Aling.
Franky Roli Rorong berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini seadil-adilnya sesuai fakta dan kondisi nyata di lapangan.
Juru Bicara PN Airmadidi, Joshua J.E Sumanti, S.H., M.H., membenarkan sidang lokasi telah dilaksanakan secara profesional.
“Terkait dengan perkara perdata register No.73/Pdt.G/2026/PN Arm, Senin kemarin majelis hakim telah melaksanakan sidang setempat, dan ini sudah ditangani majelis hakim secara profesional,” ujar Joshua, Selasa 21 Juli 2026.
“Pada sidang tersebut belum menentukan siapa yang benar siapa yang salah,” tegasnya.
Joshua menambahkan, perkara ini akan memasuki agenda sidang kesimpulan pada Jumat mendatang.
“Dan rencananya agenda sidang putusan dilaksanakan pada tanggal 7 Agustus 2026,” pungkasnya.
Tergugat Nouke Paat membantah telah memerintahkan pembongkaran di lahan milik Franky Roli Rorong.
“Kami tidak pernah bermasalah dengan Ci Aling yang berkontrak di tempat ini. Ci Aling sudah melakukan kesalahan dengan membongkar tanah yang bukan miliknya. Saya tidak pernah menyuruh Ci Aling untuk membongkar tanah milik Franky Roli Rorong,” tegasnya.
Hasil sidang lokasi akan menjadi pertimbangan utama majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan pada 7 Agustus 2026 mendatang.(**)
