Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Minahasa Utara (Minut) melaksanakan inspeksi mendadak ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah, Rabu 22 Juli 2026. Sidak ini merupakan tindak lanjut instruksi Bupati Joune Ganda terkait penerapan Kawasan Bebas Tanpa Rokok di lingkungan kantor pemerintahan.

Sidak dipimpin Asisten III Setdakab Minut, Jossy Kawengian, didampingi Kepala Badan BKPSDM Herman Mengko dan Kasat Pol PP Daniel Komenaung.
Enam OPD yang menjadi sasaran sidak, yaitu Dinas Perpustakaan, Dinas Pendidikan, Bapeda, Inspektorat, Sekretariat Dewan dan Dinas Kominfo.
Asisten III Jossy Kawengian menegaskan ada dua hal yang menjadi fokus pemeriksaan.
“Kita menindaklanjuti instruksi Bupati Joune Ganda. Selain mengecek ketidakhadiran pegawai, kita juga memastikan penerapan Kawasan Bebas Tanpa Rokok di setiap OPD,” ujar Jossy.
Menurutnya, lingkungan kerja yang bersih dan sehat harus menjadi prioritas. Untuk itu, Pemkab akan menyiapkan titik khusus sebagai area merokok. Nanti akan disiapkan setiap tempat sebagai kawasan merokok. Kecuali Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, Kawasan Bebas Tanpa Rokok.
Sementara itu, di area kerja wajib diberikan larangan sebagai kawasan tanpa rokok,” jelasnya.
Kepala Badan BKPSDM Herman Mengko mengatakan sidak ini juga untuk menegakkan disiplin ASN sekaligus melindungi hak pegawai dan masyarakat yang tidak merokok.
“Sidak ini bagian dari pembinaan. Kita ingin kantor menjadi tempat yang nyaman, sehat, dan bebas asap rokok. ASN harus jadi contoh dalam menerapkan pola hidup sehat,” kata Herman.
Herman menambahkan, “OPD yang belum menata area merokok dan belum memasang rambu larangan akan diberikan teguran dan batas waktu untuk perbaikan.
Dengan adanya Kawasan Bebas Tanpa Rokok, Pemkab Minut berharap produktivitas ASN meningkat dan pelayanan publik berjalan lebih optimal”, ujar Kepala Badan BKPSDM Herman Mengko. (enol)
