Sekda Novly Wowiling, Buka Sosialisasi HKI Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif Lindungi Merek Usaha

Minut – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) melalui Dinas Pariwisata Minut, menggelar pendampingan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kegiatan ini digagas Bidang Ekonomi Kreatif, (06/11/2025) berpusat di Hotel Sultanraja Maumbi Minut.

 

Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Ir. Novly Wowiling diikuti oleh perwakilan pelaku ekonomi kreatif lokal dari berbagai subsektor, serta menggaet jajaran dari bidang Pelayanan HKI Kantor Wilayah Kemenkum sebagai narasumber. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Minut dalam mendorong kesadaran hukum dan perlindungan terhadap karya kreatif di masyarakat.

Sekda Novly Wowiling Dalam arahannya mengatakan, Minahasa Utara memiliki potensi besar di berbagai sektor ekonomi kreatif, terutama kuliner, kriya, dan fashion. Namun, potensi tersebut tidak akan optimal tanpa adanya perlindungan hukum yang kuat terhadap karya yang dihasilkan.

“Kita tahu mereka punya potensi besar, tapi semua itu tidak akan berarti kalau tidak ada perlindungan hukum yang paten terhadap hasil karya yang mereka ciptakan. Makanya kami ajak para pelaku ekraf untuk memaksimalkan kesempatan ini,” ujar Novly Wowiling.

“Perlu di ingatkan HKI hadir untuk melindungi karya. Ini jadi salah satu kekuatan kita dalam memperkuat ekosistem ekonomi kreatif di Kabupaten Minahasa Utara Lewat sosialisasi ini, sesuai arahan pak Bupati Joune Ganda, isu-isu strategis seputar pengembangan roda ekonomi kreatif bisa terus dikembangkan,” tambahnya.

Ia menekankan pentingnya komitmen peserta untuk mengikuti seluruh rangkaian pendampingan dengan sungguh-sungguh. Ia juga berharap ilmu yang diperoleh dapat disebarluaskan kepada pelaku ekraf lainnya.

“Saya harap peserta bisa fokus selama mengikuti pendampingan ini, dan nantinya bisa berbagi pengetahuan dengan rekan-rekan pelaku ekraf lainnya yang jumlahnya cukup banyak di Daerah yang kita cintai ini,” pesannya.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jein Barantian, mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi, fasilitasi, dan pendampingan HKI ini akan terus di gelar di Kabupaten Minahasa Utara, terus memberikan pemahaman bagi pelaku-pelaku UMKM dan pelaku usaha yang ada dikabupaten Minahasa Utara.

“Dirinya menambahkan, tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum terhadap karya orisinal, sekaligus mendorong inovasi, kreativitas, serta peningkatan nilai ekonomi dari para pelaku ekonomi kreatif, jelasnya.

“Perlindungan HKI sangat penting agar karya yang dihasilkan pelaku ekraf memiliki kekuatan hukum. Ini juga menjadi modal besar untuk meningkatkan daya saing di pasar yang semakin kompetitif,” tukasnya. (enol)