Minut – DPRD Kabupaten Minahasa Utara mengadakan rapat paripurna dengan agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dan pembicaraan tingkat II terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (1/12/25), di Gedung Tumatenden DPRD Minut.

Dua Ranperda yang dibahas adalah Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Ranperda tentang Tata Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Vonny Rumimpunu didampingi Wakil Ketua Edwin Nelwan, dan dihadiri Bupati Joune Ganda, unsur Forkopimda, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta pimpinan BUMD.

“Dari total 30 anggota DPRD, sebanyak 27 orang hadir dan menandatangani daftar hadir, sehingga rapat paripurna dapat dilanjutkan sesuai ketentuan Tata Tertib DPRD,” ujar Vonny Rumimpunu mengawali rapat paripurna.
Dalam sambutannya, Bupati Joune Ganda menekankan pentingnya agenda ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat dasar hukum pembangunan daerah, tata kelola pemerintahan, dan ketahanan pangan. Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dibuat untuk memastikan seluruh aset daerah dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Regulasi ini mengatur pendataan, penganggaran, pemanfaatan, pemeliharaan, hingga penghapusan aset agar memberi nilai tambah bagi pembangunan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Bupati Joune Ganda.
Sementara itu, Ranperda Cadangan Pangan menjadi instrumen hukum untuk menjamin ketersediaan pangan daerah dalam kondisi darurat, bencana, gejolak harga, maupun gangguan distribusi.
“Saya mengapresiasi kinerja pimpinan DPRD, Badan Pembentukan Perda, dan perangkat daerah yang menuntaskan pembahasan kedua Ranperda tersebut,” ungkap Bupati Joune Ganda.
Selanjutnya, usai pembacaan naskah keputusan oleh Sekretaris DPRD Jossy Kawengian, dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Minahasa Utara.( **)
