Minut – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan Bermasalah yang Mengganggu Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Investasi, dan Dunia Usaha, pada Selasa, 19 November 2025.

Rakor ini dihadiri oleh Asisten I Umbase Mayuntu dan berbagai instansi, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, Polresta Manado, dan lainnya, yang menghadirkan narasumber Kasat Binmas IPTU Ishak Samban, Sekretaris PN Airmadidi Herol Loho dan Kodim 1310 Kapten Roby Wicaksono.
Kaban Kesbangpol Sammy Rompis mengatakan, “Rapat koordinasi satuan tugas terpadu operasi penanganan premanisme dan organisasi kemasyarakatan yang kita laksanakan saat ini mencakup beberapa aspek penting, seperti penanggulangan tindak premanisme, menjaga ketertiban umum, meningkatkan kewaspadaan, dan peran aktif masyarakat dalam pencegahan dan penegakan hukum atas tindakan premanisme. Satgas ini dibentuk untuk memberantas aksi premanisme dalam Ormas yang meresahkan masyarakat, terutama yang mengganggu iklim investasi dan dunia usaha”, ujar Kaban Kesbangpol Sammy Rompis.

Kepala Bidang Ketahanan, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Kesbangpol Minut, Poulin Puansalaing, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang dampak negatif premanisme terhadap investasi dan iklim usaha. “Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang dampak negatif premanisme terhadap investasi dan iklim usaha. Ini adalah rakor pertama, dan nantinya akan ada pertemuan atau rakor kedua, serta sosialisasi kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi tindakan-tindakan yang merugikan”, ujar Kepala Bidang Ketahanan, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Kesbangpol Minut, Poulin Puansalaing.
Rakor ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan aparat hukum dalam menangani premanisme dan organisasi kemasyarakatan bermasalah di Minut. Pemerintah juga membuka kanal pengaduan resmi yang dapat diakses oleh masyarakat dan pelaku usaha yang merasa terganggu oleh ulah preman atau oknum ormas.( enol)
