
Tomohon – Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, S.H. menandatangani nota kesepahaman, kesepakatan bersama tentang Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) antara Gubernur Sulawesi Utara dengan Bupati/Walikota Se- Sulawesi Utara, yang dilaksanakan di Kolongan Culture Resort Minahasa Utara, pada Jumat, 16 Juli 2021.


Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Pemerintah Kota Tomohon bersepakat untuk mengelola sampah menjadi sumber energi listrik lewat pengelolaan yang terkoordinasi dan terintegrasi.
Pemerintah Kota Tomohon mendukung penuh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam upaya efisiensi dan optimalisasi pengelolaan sampah dengan menandatangani nota kesepahaman, kesepakatan bersama tentang Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Kegiatan penandatanganan nota kesepahaman, kesepakatan bersama tentang Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, S.E., Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Edwin Silangen, Wali Kota Manado Andrei Angouw, Bupati Minahasa Utara Joune Ganda, Bupati Minahasa Robby Dondokambey, Wakil Bupati Minahasa Royke Oktavianus Roring dan Wakil Walikota Bitung.
(bri)Adve
